Teropong Indonesia News
MERANGIN, JAMBI – Praktik penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi ilegal di Kabupaten Merangin berlangsung makin nekat dan terbuka! Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari narasumber berinisial Zr, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, pelaku utamanya teridentifikasi bernama Irwandi atau akrab disapa Iwan—mantan anggota Satpol PP yang diduga kuat beroperasi di bawah perlindungan oknum aparat penegak hukum. Meski identitas dan lokasi kegiatannya sudah diketahui luas, bisnis haram ini justru berjalan lancar tanpa gangguan sedikit pun.
Pantauan langsung di lapangan pada Kamis (27/8/2026) membenarkan kenyataan pahit tersebut. Gudang penyimpanan yang terletak di kawasan Talang Kawo, Desa Sungai Murak—tak jauh dari lokasi Balai Benih Ikan Bangko—terlihat tetap sibuk melayani pembeli setiap saat. Tidak ditemukan adanya razia, pemeriksaan, maupun tindakan pengamanan; seolah lokasi ini adalah kawasan terlarang yang tak boleh disentuh penegak hukum.
Upaya konfirmasi yang dilakukan pihak media kepada Polres Merangin, khususnya kepada Kasat Reskrim, melalui saluran resmi tidak mendapatkan tanggapan sama sekali hingga berita ini diturunkan. Kebungkamkan ini semakin memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut sedang lumpuh karena kepentingan tertentu.
“Di sini hukum seolah-olah hanya menindak rakyat kecil. Siapa yang punya koneksi dan perlindungan kuat, ia bisa berbuat semaunya sendiri,” keluh warga setempat dengan nada frustrasi, enggan menyebutkan nama aslinya demi alasan keamanan diri dan keluarga.
Fakta yang paling memalukan dan mengkhawatirkan: Iwan bukanlah wajah baru dalam dunia kejahatan ini. Ia tercatat sebagai mantan narapidana yang pernah divonis bersalah atas kasus serupa di masa lalu. Namun setelah bebas, ia tidak menunjukkan tanda jera—malah melebarkan jaringan kejahatan dengan skala yang lebih besar dan berani, seolah dirinya kebal terhadap hukum yang berlaku.
Kondisi yang memprihatinkan ini memicu kemarahan besar dari Badan Hukum DPP Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI). Ketua Umum sekaligus Pendiri ICC-RI, Darmawan, melancarkan kecaman keras sekaligus tantangan terbuka langsung kepada integritas Polres Merangin.
“Ini adalah ujian nyata bagi wibawa Polres Merangin! Kami menuntut tindakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, tanpa rasa takut, dan tidak boleh ada kedekatan pribadi yang mengganggu,” tegas Darmawan dengan nada lantang dan tajam.
Darmawan, yang memiliki rekam jejak hukum yang solid dan baru saja memenangkan kemenangan besar dalam perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait sengketa PDAM Sarolangun, menegaskan kembali bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh sekadar menjadi slogan di dinding.
“Di negara ini tidak ada orang yang sakti, tidak ada siapa pun yang kebal hukum! Siapa pun yang melanggar—termasuk mantan aparat sekalipun—harus ditindak tegas. Jangan biarkan institusi hukum yang kita bangun hancur hanya demi melindungi satu pelaku yang memiliki kuasa,” tandasnya.
Bukan sekadar menuntut penindakan, ICC-RI kini melemparkan TANTANGAN TERBUKA kepada seluruh jajaran Polres Merangin untuk membuktikan kemandirian, keberanian, dan profesionalitas mereka di hadapan publik.
“Kami tantang Polres Merangin! Segera bongkar jaringan perlindungan ini sampai ke akar-akarnya! Jangan biarkan Iwan terus menjadi penyuplai utama solar ilegal yang menjadi tumpuan hidup Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang wilayah ini!” seru Darmawan dengan penuh semangat.
Masalah ini bukan sekadar soal penyalahgunaan bahan bakar, melainkan kunci utama keberhasilan pemberantasan PETI. Selama pasokan solar ilegal tetap lancar, alat berat milik penambang liar tidak akan pernah bisa dimatikan. Membiarkan Iwan beroperasi dengan tenang sama saja dengan membiarkan kejahatan perusakan alam merajalela tanpa kendali.
Jika dugaan adanya perlindungan oknum di tubuh kepolisian ini terbukti benar, maka seluruh upaya penegakan hukum di Merangin hanyalah sandiwara yang memalukan publik.
Hukum harus tegak lurus! Tidak boleh pilih kasih! Tidak boleh ada kompromi dengan kejahatan!
(Tim Redaksi Investigasi ICC-RI)

