Teropong Indonesia News
BANYUWANGI 12/Sep/2026 — Isu dugaan adanya oknum yang disebut-sebut membekingi kegiatan terkait penyalahgunaan Kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayah Genteng, Banyuwangi, mulai menuai sorotan. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebagai rumor atau permainan narasi tanpa kejelasan fakta.
M. Rofiq Azmi, Ketua LPLH-TN Kabupaten Banyuwangi, meminta seluruh pihak yang memiliki informasi terkait dugaan tersebut berani membuka data dan bukti. Menurutnya, tudingan serius harus dibuktikan secara serius pula.
Rofiq menegaskan, jangan sampai istilah “aktivis lingkungan” justru dijadikan label yang kemudian menggiring opini publik seolah-olah seluruh pegiat lingkungan memiliki keterkaitan dengan dugaan pembekingan.
«“Kalau memang ada oknum yang diduga terlibat, silakan dibuktikan. Siapa orangnya, apa perbuatannya, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan apa buktinya. Jangan hanya melempar narasi yang akhirnya mencederai nama baik aktivis lingkungan secara keseluruhan,” tegas Rofiq.»
Menurutnya, isu penyalahgunaan LSD bukan perkara ringan. Kawasan Lahan Sawah Dilindungi berkaitan dengan kepentingan lingkungan, ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran, semestinya persoalan tersebut dibongkar melalui data dan mekanisme hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi opini.
Kritik Rofiq juga diarahkan pada pola pemberitaan yang dinilainya berpotensi menimbulkan stigma. Penggunaan identitas samaran dalam sebuah pemberitaan memang dapat dilakukan untuk kepentingan tertentu, terutama ketika seseorang belum terbukti melakukan pelanggaran. Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila identitas yang disamarkan justru diberi label profesi atau kelompok tertentu.
“Ketika seseorang disebut sebagai aktivis lingkungan, tetapi identitasnya tidak jelas dan tidak disertai bukti keterlibatan yang terang, dampaknya bisa melebar. Masyarakat bisa menganggap seolah-olah aktivis lingkungan secara umum terlibat. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.
Rofiq menilai media memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi. Kritik terhadap dugaan pelanggaran harus tetap berjalan, tetapi verifikasi juga tidak boleh ditinggalkan.
Jangan sampai kritik terhadap dugaan pelanggaran justru berubah menjadi penghakiman melalui pemberitaan.
Begitu pula sebaliknya, penggunaan alasan “oknum” tidak boleh menjadi tameng untuk mengaburkan fakta apabila memang terdapat pelanggaran. Jika bukti memang ada, maka bukti tersebut harus menjadi dasar untuk membuka persoalan secara terang.
“Kalau benar ada pembekingan, bongkar. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau ada pihak yang bermain di balik kegiatan tersebut, ungkap berdasarkan bukti. Jangan takut. Tetapi jangan pula membuat kesimpulan sebelum fakta diperiksa,” tegasnya.
Ia menambahkan, dirinya tidak sedang membela pihak yang melakukan pelanggaran. Justru sebaliknya, permintaan terhadap bukti konkret diperlukan agar proses penegakan hukum memiliki dasar yang kuat dan tidak mudah dipatahkan.
“Kami tidak membela siapa pun yang terbukti melanggar. Tetapi hukum tidak boleh berjalan berdasarkan prasangka. Ada fakta, ada bukti, ada proses. Itu yang harus dikedepankan,” katanya.
Rofiq juga mengingatkan agar isu lingkungan tidak dijadikan arena saling menjatuhkan antarindividu maupun kelompok. Persoalan LSD seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, bukan justru membuka ruang konflik antaraktivis atau perang opini di tengah masyarakat.
Jika memang terdapat perubahan fungsi lahan yang bertentangan dengan ketentuan, maka pihak terkait harus mampu menunjukkan lokasi, status kawasan, bentuk kegiatan, dasar perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta bukti dugaan pelanggarannya.
Dengan demikian, publik tidak hanya disuguhi cerita tentang siapa yang disebut-sebut berada di balik sebuah kegiatan, tetapi juga memperoleh gambaran faktual mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Sebab, tudingan tanpa bukti hanya melahirkan kecurigaan. Sebaliknya, bukti yang dibuka secara terang akan melahirkan kepastian.
Rofiq berharap seluruh pihak, termasuk media, aktivis, pemerintah dan aparat penegak hukum, dapat menempatkan persoalan tersebut secara proporsional.
“Kalau benar ada pelanggaran, mari bongkar bersama. Kalau ada oknum yang terlibat, laporkan dan buktikan. Tetapi jangan menyeret nama aktivis lingkungan secara umum hanya karena dugaan terhadap seseorang yang identitas dan keterlibatannya belum jelas. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi,” pungkasnya. Biro

