Teropong Indonesia News
MALANG – Pemerintah Kota Malang menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang berinisial MAH setelah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap siswa.
Pencopotan jabatan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan kekerasan di lingkungan sekolah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (24/9/2026).
Dalam video amatir yang beredar di media sosial, terlihat seorang siswa mendapat tindakan fisik berupa jeweran hingga tamparan di bagian pipi yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah di halaman sekolah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djuharjanto, membenarkan adanya tindakan tegas terhadap kepala sekolah tersebut.
Menurut Dandung, terdapat pelanggaran yang harus ditindak dan setidaknya dua siswa menjadi korban langsung dalam peristiwa tersebut.
«“Ada pelanggaran yang harus ditindak, sehingga kepala sekolah yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran langsung kami berhentikan. Ada dua pelajar yang menjadi korban langsung,” ujar Dandung, Sabtu (26/9/2026).»
Dandung juga menyampaikan permohonan maaf kepada para wali murid dan masyarakat Kota Malang atas kejadian tersebut.
Ia menegaskan, lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, mengungkapkan bahwa persoalan yang melibatkan MAH tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik.
Berdasarkan sejumlah aduan yang diterima dari guru dan siswa, MAH juga disebut melakukan kekerasan verbal terhadap siswa maupun tenaga pendidik.
«“Berdasarkan aduan dari guru dan siswa, selain aksi fisik, yang bersangkutan juga melakukan kekerasan verbal. Ini jelas sudah tidak benar dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Suwarjana.»
Pemkot Malang selanjutnya menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Pengusulan Plt akan disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Malang agar aktivitas pendidikan di SMPN 18 tetap berlangsung secara normal.
Berawal dari Persoalan Seragam Sekolah
Kasus tersebut bermula ketika seorang siswa tidak mengenakan pakaian batik lurik sesuai ketentuan sekolah. Berdasarkan keterangan wali murid korban, pakaian lurik milik anaknya tidak dikenakan karena mengalami kerusakan dan sedang diperbaiki.
Peristiwa disebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
Wali murid korban yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa anaknya diduga mendapat sejumlah tindakan fisik.
«“Anak saya ditempeleng tiga kali, dicubit di bagian perut, dan dijewer. Padahal baju luriknya tidak dipakai karena sobek dan sedang dijahit,” ungkapnya.»
Selain tindakan fisik, pihak keluarga juga menyampaikan adanya ucapan yang dinilai merendahkan dan berdampak terhadap kondisi psikologis korban.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian luas setelah video kejadian beredar di media sosial.
Pada Jumat (25/9/2026) pagi, ratusan siswa SMPN 18 Kota Malang juga menggelar aksi solidaritas. Mereka menyuarakan tuntutan agar dugaan kekerasan fisik maupun verbal di lingkungan sekolah ditangani secara serius.
Para wali murid meminta adanya transparansi dalam penanganan kasus serta memastikan terdapat langkah perlindungan terhadap siswa agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Dengan pencopotan kepala sekolah dan penyiapan Plt, Pemkot Malang menyatakan proses pendidikan di SMPN 18 tetap harus berjalan, sekaligus memastikan lingkungan sekolah dapat kembali menjadi ruang yang aman bagi seluruh peserta didik. BIRO

