Teropong Indonesia News
Sumsel- Tanggal, 16/9/2026 media teropong Indonesia News Com Melayang kan surat resmi ke kepala rumah sakit umum gandus, terkait dugaan Korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa kebutuhan RSUD Gandus Anggaran BLUD Tahun 2025 sebesar Rp 843.382.820.
Kami mempertanyakan jenis barang apa saja yang dibeli dan jasa apa yang harus dibayar tersebut, agar publik tahu sehingga menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.
Ironisnya, Kepala rumah sakit umum gandus belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Padahal surat konfirmasi sudah sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dari informasi yang kami telusuri dari berbagai sumber, bahwa pekerjaan tersebut patut diduga terjadi korupsi. Dari aturan pekerjaan yang lazim dilakukan oleh pemerintah, bahwa pekerjaan dengan metode pemilihan langsung itu maksimal nominal yang empat ratus juta. Pada pekerjaan ini ada kejanggalan bahwa nominal pekerjaan yang mencapai Rp 800 juta lebih ini metode pemilihan penunjukan langsung. Hal yang menjadi kecurigaan kuat bahwa pekerjaan tersebut patut diduga sarat korupsi.
Patut diduga kepala rumah sakit umum gandus, telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi. Patut diduga juga untuk kepentingan pribadi.
Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG, yang turut soroti kegiatan tersebut menduga , bahwa apa yang dilakukan oleh kepala rumah sakit umum Daerah Gandus berdampak merugikan keuangan negara dan menyengsarakan rakyat.
“Kami dari LSM TEROPONG, akan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, agar pihak APH segera memanggil dan memeriksa kepala rumah sakit umum Daerah Gandus, untuk mengungkap dugaan Korupsi tersebut”, Tegasnya.
Media TIN akan terus mengawal pihak APH, agar serius dalam mengungkap kasus dugaan Korupsi ini, sehingga masyarakat tahu bahwa uang pemerintah itu adalah uang rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
IR/ SUMSEL

