Teropongindonesianews.com
BANDAR LAMPUNG — Perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (WK PHE OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai terdakwa masih menyisakan sejumlah tanda tanya. Persoalan ini dinilai perlu dibuka secara terang-terangan dalam persidangan.
Setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak eksepsi Arinal Djunaidi pada Rabu (30/9/2026), perkara tersebut resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Bagi LSM Pro Rakyat, tahap pembuktian menjadi momentum penting untuk mengurai seluruh mata rantai perkara. Tidak hanya berfokus pada terdakwa, tetapi juga mencakup proses administrasi pemerintahan, dasar penunjukan PT LEB, pembayaran PI oleh PT PHE OSES, hingga dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah kepada awak media pada Kamis (1/10/2026). Menurut mereka, publik berhak mengetahui secara utuh bagaimana proses pengelolaan PI tersebut berlangsung.
“Pertanyaan kami sederhana. Proses penunjukan PT LEB tentu melalui administrasi Pemerintah Provinsi Lampung, yang pasti memiliki dokumen, pejabat yang memproses, dasar keputusan, serta mekanisme yang dilalui, termasuk persuratan dan pengajuan ke PT PHE OSES. Semua itu harus dibuka dalam persidangan,” kata Aqrobin.
Ia menilai, persoalan ini semakin penting karena terdapat perdebatan mengenai dasar hukum dan persyaratan PT LEB sebagai pengelola PI.
“Kalau memang sejak awal ada persoalan mengenai persyaratan atau kewenangan PT LEB sebagai penerima atau pengelola PI, maka harus dijelaskan pula atas dasar apa PHE OSES kemudian melakukan pembayaran kepada PT LEB. Tidak mungkin perusahaan sebesar Pertamina lalai atau tidak memverifikasi ulang. Jangan sampai ada mata rantai yang terputus,” tegas Aqrobin.
LSM Pro Rakyat juga mempertanyakan proses administrasi yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung pada saat itu, termasuk peranan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, FD.
Aqrobin mempertanyakan sejauh mana keterangan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan pihak-pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan.
“Kalau Sekda saat itu sudah diperiksa, publik tentu ingin mengetahui apa yang terungkap dari pemeriksaan tersebut. Siapa yang menginisiasi, memproses administrasi, dan memberikan rekomendasi, hingga bagaimana proses tersebut bermuara pada pembentukan serta penunjukan PT LEB sebagai pengelola PI? Apakah hasil verifikasi PHE OSES terhadap PT LEB benar-benar memenuhi aturan hukum? Pastinya ada korespondensi surat-menyurat antara Pemprov Lampung dan PHE OSES,” ujar Aqrobin.
Meski demikian, LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa penyebutan jabatan pejabat dalam konteks ini bukan bentuk tuduhan melakukan tindak pidana.
“Semua harus berdasarkan bukti. Jabatan seseorang tidak otomatis membuat orang tersebut bersalah. Tetapi, setiap orang yang memiliki peran dalam suatu rangkaian peristiwa harus diperiksa apabila keterangannya relevan untuk mengungkap perkara, apalagi posisi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sangat krusial dalam peristiwa ini,” kata Aqrobin.
LSM Pro Rakyat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan terhadap pihak PHE OSES, terutama mengenai dasar pembayaran ke PT LEB, dokumen pengalihan PI, persetujuan regulator, serta perhitungan nilai yang dibayarkan.
Hal ini dinilai sangat penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai nilai PI yang dalam pemberitaan disebut sekitar Rp271,5 miliar, sementara dalam dakwaan jaksa terdapat angka realisasi dana dan kerugian negara dengan nominal yang berbeda.
“Kejati Lampung harus terang dan transparan menjelaskan bagaimana angka tersebut muncul. Apakah nilai sekitar Rp271 miliar itu merupakan hak PI, nilai kontraktual, atau realisasi pembayaran? Apakah besaran PI sudah sesuai dengan perhitungan produksi dan lifting pada saat itu? Semua itu harus dijelaskan berdasarkan dokumen,” ujar Aqrobin.
LSM Pro Rakyat meminta penyidik mendalami siapa yang mengajukan pembayaran, pihak yang memverifikasi, dasar perhitungannya, serta ke rekening mana saja dana tersebut disalurkan.
“Kalau memang pembayaran dilakukan oleh perusahaan negara, tentu ada dasar administrasi dan perhitungan yang dapat diperiksa. Kami minta, buka semuanya secara objektif, terbuka, dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E., menyoroti dugaan aliran dana dalam dakwaan yang berkaitan dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode tersebut.
Johan menyatakan, apabila dalam persidangan ditemukan bukti pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan DPRD Provinsi Lampung, Kejati Lampung harus segera menelusurinya secara terbuka dan profesional.
“Kejati Lampung harus tegas. Siapa saja yang menerima, kapan diberikannya, melalui siapa, berasal dari rekening mana, untuk kepentingan apa, dan apa kaitannya dengan kewenangan atau jabatan penerima? Jangan hanya berhenti pada satu atau beberapa nama. Jika memang terdapat bukti mengenai pihak lain, segera diungkap. Sejak awal kami telah meminta DPRD Provinsi Lampung segera membentuk pansus PT LEB, karena diduga pembentukan perda dilakukan tanpa paripurna,” ujar Johan.
Johan juga meminta penyidik mendalami peran Sekretariat DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024. Diduga terdapat surat, notulensi, disposisi, agenda rapat, komunikasi, atau dokumen administrasi yang menghubungkan Pemprov Lampung, DPRD, proses pengelolaan PI, serta pembentukan perda terkait.
“Ini bukan tuduhan kepada Sekretaris DPRD atau pejabat tertentu. Kami hanya meminta seluruh dokumen dan fakta peristiwa diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung,” jelasnya.
Selain itu, LSM Pro Rakyat mendesak Kejati Lampung untuk segera menjelaskan status dan asal-usul aset yang telah disita. Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan telah menyita barang bukti hasil penggeledahan senilai sekitar Rp38,5 miliar pada September 2025. Menurut Johan, status setiap aset harus diuji berdasarkan bukti, termasuk kemungkinan adanya penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan harta benda hasil kejahatan yang disamarkan atau dialihkan.
Mengakhiri pernyataannya, Johan menegaskan bahwa pertanyaan terbesar dalam kasus ini adalah bagaimana proses PI 10 persen berlangsung, siapa pihak yang bertanggung jawab di setiap tahap, peran Sekda Provinsi Lampung, dugaan pembentukan perda tanpa paripurna yang hanya berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD, dasar perhitungan pembayaran PHE OSES, besaran lifting saat itu, hingga aliran dana ke pihak lain.
“Jangan sampai kasus ini berhenti cukup pada mantan kepala daerah, hingga mata rantai lainnya tidak dijelaskan. Jangan juga sampai berkembang di masyarakat seakan kasus ini bernuansa politis. Biarkan dokumen, saksi, ahli, dan fakta persidangan yang berbicara,” pungkas Johan.
LSM Pro Rakyat turut mengajak seluruh elemen masyarakat dari berbagai kalangan untuk tetap kritis dan aktif mengawal penuntasan kasus PT LEB hingga tuntas.
Bang Ain

