Oplus_131072
Teropong Indonesia news.com
BANYUWANGI – Tidak ada lagi kata “tunggu kejadian”. Pasca heboh kasus perundungan brutal terhadap siswa MI di Desa Sumberkencono, Pemerintah Kecamatan Wongsorejo mengambil sikap ofensif. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Anak yang digelar Senin (5/10/2026) di Pendopo Kecamatan, seluruh elemen strategis—mulai dari Camat, Kapolsek, Kepala Desa, hingga tokoh agama—bersatu padu mendeklarasikan perang total terhadap budaya kekerasan di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, menegaskan bahwa pencegahan tidak bisa lagi diserahkan hanya pada sekolah. “Anak belum bisa membentengi dirinya sendiri. Kita harus bersama-sama menjaga. Pendidik punya peran vital untuk menanamkan empati, bukan sekadar akademik,” ujarnya tegas di hadapan puluhan kepala sekolah dan pengawas RA/MI.
Polisi: Jangan Sebarkan Video Korban, Itu Pidana Baru!
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, memberikan peringatan keras kepada masyarakat dan netizen. Ia menekankan bahwa kekerasan anak tidak hanya fisik, tapi juga psikis dan cyberbullying. Yang paling krusial, ia melarang keras penyebaran foto atau video korban tanpa sensor identitas.
“Menyebarkan video korban justru membuka luka baru dan bisa dijerat pidana perlindungan anak. Dengarkan keluh kesah anak dengan baik, jangan langsung diinterogasi seperti tersangka,” tegas Oktorio. Ia juga mengimbau orang tua untuk peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti mendadak pendiam atau menarik diri dari pergaulan.
Ulama Turun Tangan: Khotbah Jumat Jadi Medium Anti-Bullying
Langkah paling inovatif muncul dari usulan Ketua MUI Kecamatan Wongsorejo, KH. Moh. Hayatul Ikhsan. Ia mendorong agar materi larangan bullying dan kekerasan terhadap anak dimasukkan secara serentak dalam Khotbah Jumat di seluruh masjid wilayah Wongsorejo.
“Ini adalah momentum spiritual untuk menyentuh hati para orang tua dan remaja. Kita butuh kerja sama nyata agar masyarakat tidak bingung harus lapor ke mana saat ada kasus,” ujar KH. Hayatul.
Kesepakatan Konkret: Bentuk Satgas & Sosialisasi Masif
Rakor ini menghasilkan tiga keputusan strategis yang akan segera dieksekusi:
1. Pembentukan Satgas Anti Kekerasan Anak yang melibatkan unsur Muspika, TNI-Polri, Pendidik, dan Ormas.
2. Edukasi Massal via Mimbar Masjid melalui Khotbah Jumat serentak.
3. Sosialisasi Langsung ke Sekolah & Pesantren oleh pihak kepolisian mengenai dampak hukum dan psikologis bullying.
Langkah cepat Wongsorejo ini menjadi contoh bagaimana trauma kolektif akibat satu kasus kekerasan bisa diubah menjadi energi positif untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat, transparan, dan berbasis komunitas. Jangan biarkan anak-anak kita tumbuh dalam ketakutan.
Jurnalis: ADI – 1

