Teropongindonesianews.com
JAKARTA – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan praktik politik uang terkait pengondisian dukungan Rais Aam dalam arena Muktamar NU ke-35.
Dalam kedatangannya, perwakilan pengurus menyerahkan barang bukti berupa dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta mengembalikan seluruh uang tunai yang diduga diterima dari tim pemenangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Penyerahan berkas laporan dan uang tunai dilakukan langsung di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan diterima oleh penyidik KPK.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah PCNU Sekadau menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi serta membersihkan NU dari praktik suap.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU di Gedung KPK.
Pihak pelapor mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, memproses hukum para oknum yang terlibat, serta merilis perkembangan kasus secara transparan kepada publik.
KRONOLOGI PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN DANA
Berdasarkan dokumen tiket perjalanan, laporan kronologi tertulis, serta bukti pengaduan di KPK, berikut urutan kejadian:
1. Pengondisian dan Keberangkatan Rombongan ke Jakarta (8 Agustus)
Koordinasi Wilayah: H. Kholil, pemilik PT Musdalifah Kalbar (Travel Haji & Umroh), bertindak sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat untuk mengoordinasi pengurus PWNU Kalbar dan PCNU se-Kalimantan Barat.
Keberangkatan: Pada 8 Agustus, rombongan pengurus berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Penerbangan IU691.
Agenda Formal: Setibanya di Jakarta, rombongan diarahkan menghadiri acara Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI. Acara ini disinyalir menjadi kedok awal untuk pengondisian dukungan Rais Aam.
2. Dugaan Penerimaan Uang Muka (DP) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta
Selesai kegiatan di Gedung MPR RI, seluruh rombongan diboyong dan diinapkan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Di salah satu kamar hotel, H. Kholil disebut mengarahkan para utusan PC/PWNU se-Kalbar untuk mengambil uang muka (DP) pengondisian sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) per perwakilan.
Daftar penerima di Jakarta yang disebutkan dalam laporan meliputi:
– PWNU Kalbar: KH. Ismail Ghofur (Rais Syuriah)
– PCNU Kubu Raya: Abdussalam & Munif
– PCNU Kapuas Hulu: Mohammad Yusuf & HM. Kusyairi Usman
– PCNU Sanggau: Nasri & Amin Syukur
– PCNU Mempawah: Mahmud Jayadi & Bukhari
– PCNU Bengkayang: Damssir & Basori
– PCNU Kayong Utara: Kusnan & Nazril
– PCNU Kota Singkawang: Suhadi
– PCNU Kota Pontianak: Ahmad Faruki & Husni Mubarok
– PCNU Melawi: Rofingi
– PCNU Landak: Eko Santoso
– PCNU Sekadau: Bagus Fitrianto & Tim
3. Dugaan Pelunasan Dana di Hotel Fatma, Jombang
Memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur, H. Kholil kembali menghubungi para pengurus PCNU yang telah menerima DP di Jakarta.
Rombongan diminta merapat ke Hotel Fatma, Jombang, yang disebut milik Saifullah Yusuf (Gus Ipul), untuk mengambil sisa uang pelunasan dari tim pemenangan Gus Ipul.
*4. Laporan Resmi dan Pengembalian Uang ke KPK*
Mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi/gratifikasi politik, Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah memutuskan memproses pengembalian dana tersebut.
Tim mendatangi Gedung Merah Putih KPK, menyerahkan berkas penerbangan, daftar kronologi, serta uang tunai (DP Hotel Royal Kuningan + Pelunasan Hotel Fatma) kepada penyidik KPK.
Pelapor mendesak KPK segera menerbitkan rilis resmi dan menindak para oknum aktor intelektual di balik aliran dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.
BiroTIN/STB

