Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Arahan Oknum dan Desak Polda Jatim Gelar Perkara…!!!
Teropong Indonesia News
SUMENEP – Perkara dugaan pencurian ayam di Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Nilai objek perkara yang disebut sekitar Rp200 ribu kini berkembang menjadi polemik serius terkait dasar penahanan, kecukupan alat bukti, konstruksi perkara, hingga munculnya nama Zaini dalam proses hukum tersebut.
Sorotan semakin menguat setelah Arif Syafrillah alias Iril, kuasa hukum Zaini, menyatakan akan meminta Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara khusus untuk menguji proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penahanan terhadap kliennya.
“Kami akan mengirim surat kepada Polda Jawa Timur untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus dan meminta agar Zainal dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” tegas Arif.
Alat Bukti Jadi Titik Krusial
Kapolsek Ambunten **Edi Sumarno** sebelumnya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan melakukan penahanan apabila alat bukti belum dinilai mencukupi.
“Kalau memang tidak cukup dua alat bukti, kami tidak akan melakukan penahanan,” ujar Edi.
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu titik yang hendak diuji oleh pihak kuasa hukum.
Pertanyaan yang muncul bukan semata mengenai ada atau tidaknya alat bukti, tetapi juga bagaimana konstruksi alat bukti tersebut menghubungkan Zaini dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai posisi masing-masing pihak, kronologi perkara, alat bukti yang digunakan, serta dasar hukum yang menjadi pijakan penyidik dalam menetapkan dan menahan Zaini.
Nama Zaini Disebut, Ada Dugaan Arahan..?
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah munculnya nama Zaini dalam keterangan pihak yang diperiksa.
Menurut Arif, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, Zainal disebut mengaku menyebut nama Zaini setelah mendapatkan arahan dari seseorang yang diduga berada di lingkungan Polsek Ambunten.
“Zaini menerangkan kepada kami bahwa dirinya disebut oleh Zainal karena disuruh oleh salah satu oknum Polsek untuk menyebutkan nama Zaini,” ungkap Arif.
Namun demikian, klaim tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Justru karena menyangkut dugaan intervensi atau arahan dalam proses pemeriksaan, persoalan tersebut perlu diuji secara objektif melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan internal yang transparan.
Kuasa hukum juga mendorong agar Zainal menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologisnya serta memastikan bahwa setiap keterangan yang diberikan dalam proses hukum diperoleh secara bebas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ayam Senilai Rp200 Ribu, Mengapa Berujung Penahanan?
Nilai objek perkara yang disebut sekitar **Rp200 ribu** turut menjadi perhatian.
Ketua DPC Madas Sedarah Sumenep, Samsuddin, mempertanyakan dasar pasal yang diterapkan penyidik dan kemungkinan apakah perkara tersebut memiliki karakteristik **tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau mengacu pada aturan tindak pidana ringan, harga ayam itu hanya sekitar maksimal Rp200 ribu. Nah, acuan yang dipakai penyidik apa?” ujarnya.
Meski demikian, persoalan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan nominal barang. Kualifikasi tindak pidana, unsur pasal yang diterapkan, keadaan perkara, alat bukti, serta ketentuan hukum acara tetap harus diperiksa secara menyeluruh.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang:
Pasal apa yang dikenakan? Apa dasar penahanan? Alat bukti apa yang digunakan? Dan apa hubungan hukum Zaini dengan dugaan pencurian tersebut?
Profesionalitas Polisi Perlu Dibuktikan, Bukan Sekadar Dinyatakan
Kapolsek Ambunten Edi Sumarno menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan tidak akan melakukan penahanan tanpa dasar alat bukti yang dinilai cukup.
Pernyataan tersebut tentu menjadi hak kepolisian untuk disampaikan.
Namun dalam perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat, profesionalitas penegakan hukum tidak cukup hanya dibuktikan melalui pernyataan.
Profesionalitas harus terlihat dari administrasi perkara, dasar penetapan status hukum seseorang, alat bukti, prosedur pemeriksaan, alasan penahanan, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, permintaan gelar perkara khusus di tingkat Polda Jawa Timur menjadi momentum untuk menguji secara objektif apakah seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan.
Dari Perkara Ayam Menjadi Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Perkara yang bermula dari dugaan kehilangan seekor ayam kini berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih luas.
Bukan lagi sekadar soal ayam senilai sekitar Rp200 ribu, tetapi menyangkut bagaimana seseorang dapat ditetapkan dan ditahan, bagaimana alat bukti diperoleh, bagaimana keterangan saksi atau pihak yang diperiksa dinilai, serta apakah seluruh proses telah berjalan tanpa tekanan maupun intervensi.
Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan dan alat bukti memang memenuhi ketentuan, maka gelar perkara justru dapat menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan prosedural, maka mekanisme pengawasan harus mampu mengoreksinya.
Publik kini menunggu jawaban yang konkret, bukan sekadar pernyataan.
Apakah dasar penahanan Zaini benar-benar telah memenuhi ketentuan? Apakah alat bukti yang disebut kepolisian dapat diuji secara objektif? Bagaimana sebenarnya nama Zaini muncul dalam perkara tersebut? Dan apakah benar terdapat arahan kepada pihak tertentu untuk menyebut nama Zaini?
Semua tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif.
Media ini tetap menjunjung Asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab. Konfirmasi kepada Polsek Ambunten, Polda Jawa Timur, Zainal, Zaini, kuasa hukum, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara akan terus dilakukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Kasus ini kini bukan hanya tentang seekor ayam. Ini menjadi ujian sejauh mana proses penegakan hukum dapat dibuka, diuji, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. BG

