Teropong Indonesia News
LAMONGAN — Seorang wanita paruh baya berinisial SW (49), warga salah satu desa di Kecamatan Lamongan Kota, mendatangi Mapolres Lamongan, Rabu (7/10/2026) pagi. Kedatangannya untuk melaporkan seorang pria berinisial M (55), yang disebutnya sebagai pasangan dalam hubungan terlarang.
SW mengaku mengalami kerugian materi hingga sekitar Rp100 juta selama menjalin hubungan tersebut. Bahkan, ia menyebut sejumlah aset miliknya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan M.
Dengan mata berkaca-kaca, SW menceritakan kisah yang dialaminya kepada wartawan POJOK KIRI. Menurut pengakuannya, hubungan dengan M telah berlangsung sejak awal 2022.
“Hubungan terlarang dengan M sudah saya jalani mulai awal tahun 2022,” ungkap SW.
Selama hubungan tersebut berlangsung, SW mengaku terus memberikan uang dan memenuhi kebutuhan M. Kondisi itu disebut berlangsung hingga harta benda miliknya berangsur-angsur habis.
“Total ada Rp100 juta uang saya yang sudah dibawa M. Ini termasuk rumah yang sudah dijual hanya untuk menghidupi M,” ujarnya.
SW mengaku baru menyadari kondisi tersebut setelah sebagian besar aset yang dimilikinya tidak lagi tersisa. Persoalan tersebut kemudian mendorongnya untuk mengungkap hubungan gelap itu kepada suaminya.
Di luar dugaan, sang suami tidak merespons pengakuan tersebut dengan kemarahan. SW mengatakan suaminya justru memberikan nasihat dan meminta dirinya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Menurut SW, suaminya juga mendorong dirinya membawa persoalan dugaan penguasaan harta tersebut ke jalur hukum.
“Oleh suami, saya justru disuruh melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan terkait harta benda saya yang sudah diporoti oleh M,” katanya.
Atas laporan tersebut, SW berharap kepolisian dapat membantu mengungkap dugaan kerugian yang dialaminya serta meminta M mengembalikan harta yang menurut pengakuannya telah diberikan selama hubungan tersebut.
“Nanti apabila M tidak mau mengembalikan harta benda saya, saya berharap M diproses secara hukum saja,” tegas SW.
Usai memberikan keterangan kepada wartawan, SW kemudian memasuki ruangan Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Polres Lamongan untuk menjalani proses pemeriksaan dan memberikan keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak M mengenai tudingan SW tersebut. Status hukum M juga belum dapat disimpulkan dan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. M.ABD.ASIM

