Teropong Indonesia News
SAROLANGUN, JAMBI — Cakra Buana — Hari ulang tahun seharusnya penuh ucapan selamat. Namun di momentum peringatan hari jadi Kabupaten Sarolangun, Bupati Sarolangun justru menerima sebuah laporan resmi yang diserahkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Laporan ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (DPP ICC–RI), Darmawan, S.R.
Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakpatuhan yang nyata terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Sarolangun, sekaligus menegaskan bahwa Putusan PTUN Palembang Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG tanggal 24 November 2025 tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya.
Amar putusan menyatakan dengan jelas: Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah adalah BATAL DEMI HUKUM dan wajib segera dicabut.
Putusan telah diterima secara sah oleh pihak Bupati Sarolangun pada tanggal 27 Agustus 2026, sehingga batas waktu pelaksanaan paling lama 30 hari kerja jatuh pada tanggal 9 Oktober 2026. Namun hingga hari ini, batas waktu telah lewat — dan putusan tersebut sama sekali belum dilaksanakan.
“Sengaja kami sampaikan laporan ini tepat di momentum hari ulang tahun Kabupaten Sarolangun. Bukan untuk mengurangi kebahagiaan warga, melainkan sebagai peringatan keras: di tengah perayaan, kewajiban menaati hukum tidak boleh diabaikan, apalagi dilupakan,” tegas Darmawan, S.R., Ketua Umum DPP ICC–RI.
Laporan ini juga menegaskan dampak hukum dan kerugian nyata yang terus menumpuk akibat ketidakpatuhan tersebut. Selama putusan belum dilaksanakan, status kepengurusan Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah berada dalam ketidakpastian hukum yang nyata. Setiap kebijakan, kontrak, dan pengeluaran keuangan yang diambil berisiko dinyatakan tidak sah sewaktu-waktu, dan dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Kami memohon kepada Menteri Dalam Negeri melalui laporan ini, untuk menindaklanjuti dengan tegas dan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya, tanpa penundaan, tanpa alasan yang tidak perlu,” tambah Darmawan dengan nada serius.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun atas laporan yang disampaikan. ICC–RI berharap langkah ini menjadi titik balik terciptanya kepatuhan terhadap hukum, transparansi, dan akuntabilitas yang nyata dalam pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Sarolangun.
(Redaksi).

