Pihak BRI menemui Herlinda untuk melakukan konfirmasi status SHM
LHak Jawab Unggahan Berita ini 👇🏻👇🏻👇🏻
AGUNAN HILANG, Petok D Diserahkan ke BRI Lawang, Berubah Jadi SHM Atas Nama Orang Lain
HAK JAWAB 👇🏻👇🏻👇🏻
BRI Kantor Cabang Malang Sutoyo Tegaskan Dokumen Agunan Telah Diserahkan kepada Nasabah, Penanganan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai agunan milik nasabah atas nama Matali di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, Agung Waluyo Pemimpin Cabang BRI Malang Sutoyo menyampaikan bahwa dokumen agunan yang bersangkutan telah diserahkan kepada nasabah setelah pinjaman dinyatakan lunas pada 2024, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Nasabah yang bersangkutan juga telah menyampaikan bahwa dokumen agunan tersebut telah diterima.
Terkait informasi mengenai perubahan status dokumen tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain serta pihak yang melakukan pelunasan pinjaman, BRI memandang bahwa hal tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan data pendukung yang relevan agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta.
“BRI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap permasalahan yang disampaikan nasabah secara profesional dan bertanggung jawab, dengan mengacu pada hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku” ungkap Agung Waluyo.
Pihak BRI Unit Lawang juga telah menemui Matali dan menjelaskan permasalahan tersebut, dan yang bersangkutan telah memahami dan menerima penjelasan dari BRI.
BRI senantiasa mengedepankan perlindungan kepentingan nasabah, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. BRI juga menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan menyelesaikan setiap pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.

