Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
GRESIK– Pelaksanaan Jalan Sehat HBB di Sangkapura, Bawean, menuai kritik keras. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura menilai panitia carut-marut, tidak profesional, dan minim transparansi.
LSM GMBI menyoroti tidak adanya kejelasan aturan sejak awal, mulai dari mekanisme pelaksanaan, pembagian kupon, pengundian, hingga penetapan pemenang. Seharusnya seluruh ketentuan disusun tertulis, diumumkan secara terbuka, dan diterapkan konsisten kepada semua peserta tanpa tebang pilih.
Puncak kekecewaan publik adalah dugaan pembatalan sepihak pemenang hadiah utama umrah. Seorang peserta bernama Muhammad Royhan yang sudah diumumkan resmi sebagai pemenang di atas panggung, tiba-tiba digugurkan oleh panitia tanpa dasar aturan yang jelas.
“Ini bentuk ketidakadilan. Sudah diumumkan di depan umum sebagai pemenang, kok tiba-tiba dibatalkan. Atas dasar apa? Ini merugikan peserta dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Junaidi Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura.
LSM GMBI juga mendesak panitia HBB membuka seluruh ketentuan pelaksanaan Jalan Sehat, termasuk dalih pembatasan domisili dan mekanisme verifikasi pemenang yang selama ini tertutup dan terkesan mengada-ada.
Demi menjaga kepercayaan publik dan marwah kegiatan HBB, LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak panitia memberikan penjelasan resmi atas lima poin krusial berikut:
1. Aturan Domisili: Apakah sejak awal ada aturan tertulis dan diumumkan secara terbuka bahwa peserta Jalan Sehat wajib warga Kecamatan Sangkapura?
2. Kejanggalan Pengumuman: Mengapa Muhammad Royhan tetap diumumkan sebagai pemenang hadiah umrah di atas panggung jika kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat?
3. Dasar Pembatalan: Apa dasar hukum dan mekanisme yang dipakai panitia untuk menggugurkan pemenang setelah pengumuman resmi?
4. Konsistensi Aturan: Bagaimana ketentuan domisili diterapkan terhadap pemenang undian lainnya? Apakah diberlakukan sama atau hanya untuk kasus tertentu?
5. Tanggung Jawab Moral: Apakah panitia bersedia membuka seluruh ketentuan undian secara transparan dan memberikan penyelesaian yang adil bagi peserta yang dirugikan?
“Kejelasan ini penting agar tidak muncul dugaan perlakuan berbeda dan diskriminasi. Jangan sampai kegiatan publik yang dibiayai dari semangat kebersamaan justru mencederai rasa keadilan masyarakat Bawean,” lanjutnya.

Sejatinya, kegiatan HBB adalah ajang kebersamaan, hiburan rakyat, dan mempererat tali persaudaraan masyarakat Bawean. Bukan ajang untuk menimbulkan polemik akibat ketidakjelasan dan dugaan permainan persyaratan hadiah.
Jika memang ada aturan sah yang sudah diumumkan sejak awal, panitia wajib menunjukkan bukti otentiknya kepada publik. Namun jika persyaratan domisili itu tidak pernah diinformasikan sebelumnya, maka panitia harus legawa mengevaluasi diri dan mengakui kesalahan, karena telah merugikan warga yang sudah berpartisipasi dengan itikad baik.
Miririsnya lagi, korban pembatalan sepihak tersebut adalah Muhammad Royhan, yang masih berusia 16 tahun. Seorang remaja yang seharusnya mendapat apresiasi, justru harus menanggung kekecewaan akibat ketidakprofesionalan panitia.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara terbuka, proporsional, dan berkeadilan, dengan mengedepankan hak peserta sesuai ketentuan yang sebenarnya berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, panitia HBB belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan hadiah umrah tersebut. LSM GMBI KSM Sangkapura meminta panitia segera angkat bicara agar polemik ini tidak berlarut-larut dan menjadi bola liar yang merusak kepercayaan masyarakat Bawean terhadap kegiatan HBB.

