Teropong Indonesia News
KEDIRI, 15 Oktober 2026 – LPK-RI DPC Kediri meminta Bea Cukai mengembangkan penanganan perkara penindakan rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Jombang pada 24 September 2026. Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian LPK-RI, barang yang ditindak mencapai 1.840.000 batang rokok merek Marlong.

LPK-RI mendorong penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul barang, pemasok, pemilik atau penguasa barang, hingga pihak yang terlibat dalam distribusinya. Penanganan perkara diharapkan tidak hanya berfokus pada pengemudi, tetapi juga mengungkap pihak lain apabila terdapat bukti keterlibatan.
Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras David Sandri, S.Th., menyatakan:
“Kami menghormati proses hukum, tetapi pengungkapan perkara harus menyentuh akar permasalahan. Jika terdapat petunjuk keterlibatan pemasok, pemilik barang, atau jaringan distribusi, semuanya perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang sah. Tegas dalam penegakan hukum, adil dalam menentukan tanggung jawab.”
Dari perspektif perlindungan konsumen, LPK-RI mengingatkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen menjadi landasan perlindungan hak masyarakat, termasuk hak atas keamanan dan keselamatan serta informasi yang benar. Sementara itu, dugaan pelanggaran cukai harus ditangani berdasarkan ketentuan khusus di bidang cukai.
Angga Suryanata, S.H., Bidang Hukum LPK-RI, menegaskan:
“Mekanismenya harus jelas: telusuri dokumen pengiriman, asal muatan, pihak yang menyerahkan dan menerima barang, serta bukti lain yang relevan. Apabila ditemukan petunjuk keterlibatan pihak lain, pengembangan perkara harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Jangan berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti.”
Sebagai tindak lanjut, LPK-RI telah menyampaikan surat Nomor 086DPP/LPK-RI/X/2026 kepada Bea Cukai Kediri, meminta klarifikasi tertulis dan pengembangan penelusuran perkara. RED
LPK-RI DPC Kediri menegaskan: penegakan hukum harus mengungkap fakta secara menyeluruh, melindungi kepentingan masyarakat, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
LPK-RI DPC KEDIRI
Melindungi Konsumen, Mengawal Keadilan, Mendorong Kepastian Hukum.

