Teropong Indonesia News
PALEMBANG – Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumatera Selatan menyatakan akan menggelar aksi damai di halaman Kejaksaan Negeri Palembang pada hari Kamis, 25 Oktober 2026, terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum Kota Palembang tahun anggaran 2024–2025.
Langkah ini menyusul ditemukannya ketidakwajaran besar dalam laporan penerimaan retribusi parkir di empat wilayah Kota Palembang. Data yang dirinci menunjukkan angka yang sangat mencurigakan dan memprihatinkan,
Adapun Rincian Penerimaan RETRIBUSI PARKIR 2024–2025 sebagai berikut :
Wilayah Parkir Harian Parkir Bulanan Parkir Langganan, Wilayah Selatan Rp 10.326.000 Rp 8.100.000 Rp 4.600.000
Wilayah Utara Rp 11.657.000 Rp 35.355.000 Rp 0
Wilayah Barat Rp 117.657.000 Rp 20.460.000 Rp 60.875.000
Wilayah Timur Rp 92.324.000 Rp 16.285.000 Rp 1.100.000
TOTAL Rp 231.964.000 Rp 80.200.000 Rp 66.575.000
Yang kalau di Total keseluruhan penerimaan yang tercatat: Rp 378.739.000, namun aliran uang ke Kas Daerah dan realisasinya dipertanyakan, berikuy kejelasannya.
Beberapa Pertanyaan Besar akan segera di siapkan antaranya :
– Mengapa Wilayah Utara Nol Rupiah untuk parkir langganan..? Apakah benar-benar tidak ada pelanggan langganan, atau ada yang tidak disetorkan ..?
​
– Mengapa angka harian dan bulanan antar wilayah sangat timpang dan tidak proporsional?
​
– Ke mana perginya seluruh uang retribusi yang dikumpulkan…? Apakah sudah utuh masuk ke Kas Daerah…?
​
– Apakah ada oknum yang memanfaatkan pengelolaan parkir untuk keuntungan pribadi atau kelompok…?
Dalam surat pernyataan bertandatangan Koordinator Aksi Hendra dan Koordinator Lapangan Imam Satria, MAK Sumsel menuntut :
1. Panggil dan Periksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang
Meminta Kejaksaan Negeri Palembang segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir periode 2024–2025.
2. Bentuk Tim Khusus Penyelidikan
Segera membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki secara mendalam dugaan adanya praktik KKN dalam pengelolaan retribusi parkir Kota Palembang.
3. Buka LPJ dan Laporan Realisasi Secara Transparan
Menjelaskan secara lengkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), laporan realisasi pekerjaan, serta kajian teknis yang menjadi dasar penetapan target dan pengelolaan parkir selama periode tersebut.
4. Kejelasan Perencanaan & Alokasi Anggaran
Meminta penjelasan terperinci mengenai perencanaan, penetapan target, dan alokasi yang proporsional antar wilayah untuk tahun 2024–2025.
5. Periksa Seluruh Oknum yang Terlibat
Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir, karena diduga kuat ada penerimaan yang seharusnya masuk kas daerah namun tidak disetorkan — baik oleh pihak perorangan maupun kelompok.
6. Tegas: Tangkap dan Penjarakan Jika Terbukti
“Jika terbukti dugaan yang kami sampaikan benar, maka segera tangkap dan penjarakan oknum yang terlibat. Ini menyangkut uang negara dan merugikan daerah, terutama Kota Palembang. Uang negara adalah uang rakyat, bukan uang pejabat!” tegas isi surat tersebut.
LSM MAK Sumsel mengundang seluruh elemen masyarakat Kota Palembang untuk hadir dalam aksi damai yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal Kamis, 25 Oktober 2026
Waktu Pukul 09.00 WIB – selesai
Lokasi Halaman Kejaksaan Negeri Palembang
Tujuan Serahkan laporan & tuntut penindakan tegas dugaan KKN parkir
MAK Sumsel berharap Kejaksaan Negeri Palembang dan aparat penegak hukum terkait menindaklanjuti laporan ini secara serius, transparan, dan akuntabel. Uang parkir yang dikumpulkan dari warga Kota Palembang adalah uang rakyat, harus dijaga, dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh dikorupsi oleh siapapun.
Tim Media Teropong Indonesia News akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi terciptanya keadilan dan transparansi di Kota Palembang.
Pewarta : Irwanto – Wakil Pemimpin

