Teropongindonesianews.com
NASIONAL — HRM. Khalilur R Ab. S (Gus Lilur), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan, politik uang (jual beli suara), serta risywah yang terjadi dalam Muktamar NU ke-35 di Tambak Beras, Jombang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini melibatkan sejumlah nama penting, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf. Gus Lilur menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dan transparan di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima, proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya.
Menyusul laporan awal yang telah dilayangkan, Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pertengahan pekan depan. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperluas Laporan Polisi Tindak Pidana Korupsi (LP Tipikor) terhadap sejumlah pihak.
Adapun pihak-pihak yang akan dilaporkan lebih lanjut meliputi:
• Nusron Wahid
• Saifullah Yusuf
• Miftahul Akhyar
• Sulaiman Tanjung
• Sejumlah Penyelenggara Negara (PN) yang diduga terlibat dalam pusaran suap Muktamar.
Gus Lilur mengklaim bahwa dana yang digunakan dalam praktik jual beli suara tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Sekalipun Saifullah Yusuf bicara berbusa-busa menyatakan uang itu bersih, faktanya uang suap jual beli suara tersebut adalah uang hasil korupsi Nusron Wahid,” tegasnya.
Selain proses hukum, Gus Lilur mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari total 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang secara bertahap berinisiatif mengembalikan dana tersebut kepada KPK.
Ia juga menyerukan kepada seluruh pihak, baik jajaran pengurus PCNU, PWNU, maupun anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Rais Syuriah, dan Ketua Tanfidziyah yang terlanjur menerima aliran dana agar segera mengembalikan uang tersebut sebelum dilakukan pemanggilan resmi oleh lembaga antirasuah.
“Masa kyai menikmati hasil korupsi? Masa kyai enggak malu? Masa pura-pura enggak ngerti? Segera kembalikan uang tersebut sebelum para PCNU dan PWNU dipanggil KPK,” imbaunya.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Lilur turut mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengambil tindakan tegas berupa pencopotan (reshuffle) terhadap Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf dari jajaran Kabinet Merah Putih. Langkah ini dinilai krusial agar tercipta kesetaraan dan keadilan di depan hukum tanpa pandang bulu.
“Mari jujur ber-NU, mari jujur ber-Islam. Dana suap hasil korupsi jangan dimakan, itu uang haram,” pungkasnya.
BiroTIN/STB

