PETANI KOPI MELAWAN PENGEPUL DI BONDOWOSO
BONDOWOSO – Sengketa bisnis kopi yang berujung laporan pidana dan gugatan perbuatan melawan hukum mewarnai sidang di Pengadilan Negeri Bondowoso. Seorang petani kebun kopi asal Sumber Wringin bernama Samsudin menggugat pengepul kopi asal Tapen, Mulyadi, atas sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikannya ratusan juta rupiah.
Menurut Kuasa Hukum Samsudin, Haryono, S.H. dan Agus Cahya A.A., S.H mengatakan bahwa Semua bermula dari kesepakatan lisan tahun 2019, Mulyadi memberikan modal Rp 70 juta kepada Samsudin untuk membeli kopi dari petani dengan harga yang disepakati Rp 12.000 per kilogram, Awalnya, tidak ada pembatasan jenis kopi, semua diterima, Namun setelah berjalan 3 bulan, Mulyadi tiba-tiba mengubah aturan sepihak, hanya kopi tua/merah yang mau diterima, sementara kopi kulit hijau ditolak, Langkah ini dinilai merugikan Samsudin sebesar Rp 20 juta.
Selama kerjasama berlangsung, Samsudin telah mengirimkan total 5.267 kilogram kopi, Dengan harga kesepakatan Rp12.000/kg, nilainya mencapai Rp 63.204.000, Ditambah kerugian penolakan kopi hijau, total hak Samsudin adalah Rp 83.204.000.
Artinya, modal awal Rp70 juta dari Mulyadi sudah lunas terbayar, Bahkan sebaliknya, Mulyadi justru menahan kelebihan uang Samsudin sebesar Rp13.204.000, Uang itu tak kunjung dikembalikan.
Selanjutnya, Inilah yang paling mencurigakan, Pada 8 Desember 2020, Samsudin dipanggil ke tempat Mulyadi. Di sana, dengan memanfaatkan ketidaktahuan Samsudin soal urusan hukum, ia didesak dan dipaksa menandatangani selembar kwitansi kosong, Tanpa isi nominal, tanpa penjelasan jelas.
Lalu pada 17 Juli 2026, hampir enam tahun kemudian, Mulyadi ternyata mengisi sendiri kwitansi kosong itu dengan angka fiktif dan melaporkan Samsudin ke Polres Bondowoso dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/224/VII/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JAWA TIMUR.
Tak terima diperlakukan demikian, Samsudin melalui kuasa hukumnya, Haryono, S.H. dan Agus Cahya A.A., S.H. dari Kantor Hukum Haryono & Rekan tersebut mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Bondowoso pada 14 Oktober 2026.
Dalam gugatannya, Samsudin menuntut kerugian sebesar
Jenis Kerugian Nilai
– Kelebihan uang yang ditahan Rp 13.204.000
– Kerugian penolakan kopi hijau Rp 20.000.000
– Biaya hukum & operasional Rp 30.000.000
– Kerugian immateriil (nama baik & tekanan batin) Rp 500.000.000
TOTAL DITUNTUTKAN Rp 563.204.000
Selain itu, Penggugat meminta hakim menyatakan :
– Kwitansi kosong yang ditandatangani Samsudin batal demi hukum
– Perbuatan Mulyadi mengubah aturan sepihak, menahan uang, memaksa tanda tangan kwitansi kosong, serta melaporkan ke polisi berdasarkan dokumen cacat hukum = Perbuatan Melawan Hukum
– Mulyadi dihukum membayar uang paksa Rp500.000 per hari jika terlambat melaksanakan putusan
– Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi
Gugatan ini berlandaskan sejumlah pasal penting dalam KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung :
– Pasal 1320 & 1338 KUHPerdata, Perjanjian lisan sah dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik
– Pasal 1359 KUHPerdata, Pembayaran yang tidak terutang dapat dituntut kembali
– Pasal 1365 KUHPerdata, Setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian wajib diganti
– Yurisprudensi MA No. 550 K/Sip/1979, Pengisian dokumen sepihak = PMH
– Yurisprudensi MA No. 1650 K/Pdt/1984, Laporan pidana dengan iktikad buruk = PMH
Inti perkaranya, Ini bukan sekadar sengketa uang, Ini tentang keadilan bagi petani yang merasa diperdaya dengan dokumen kosong lalu dilaporkan ke pihak berwajib, Masyarakat menunggu putusan PN Bondowoso, apakah kwitansi kosong yang diisi sepihak itu sah di mata hukum…? Dan apakah pengepul kopi ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum…? Semua akan terjawab di meja hijau.
Sementara itu beberapa aktivis yang juga menyimak dari kejadian ini mengatakan bahwa ini sebenarnya hal yang sangat sering terjadi di lapangan, orang atau warga yang tidak tahu benar – benar di manfaatkan oleh orang yang hatinya Kotor atau buruk, menggunakan kesempatan saat orang lengah atau tidak tahu demi kepentingan diri sendiri, itu saja sebenarnya sudah bisa di nilai secara jelas, “Palu hakim Jangan salah Ketuk” RED

