Teropongindonesianews.com
BENGKULU TENGAH – Proses hukum yang dihadapi Nardianto kini memasuki babak baru setelah dilaksanakannya pelimpahan berkas dan tersangka (Tahap II) dari kepolisian ke kejaksaan pada Rabu (14/10/2026). Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Nardianto, sehingga ia dapat menjalani seluruh rangkaian persidangan dari luar tahanan.
Kuasa hukum Nardianto, Emilia Puspita, S.H., yang akrab disapa Ita Jamil, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap kinerja penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Menurutnya, aparat penegak hukum telah bertindak objektif dan menerapkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
“Alhamdulillah, penyidik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan telah menjalankan amanah KUHP baru dengan baik. Nardi mendapatkan dispensasi untuk menjalani proses persidangan tanpa ditahan. Sehingga, ia tetap bisa berada di rumah,” ujar Ita Jamil.
Meski tidak menjalani penahanan fisik, Ita menegaskan bahwa Nardianto akan tetap bersikap kooperatif dan wajib menghadiri setiap agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Nardi tetap berada di rumah, namun ia berkomitmen penuh untuk kooperatif dan hadir memenuhi setiap panggilan sidang di PN Arga Makmur,” tegasnya.
Proses pelimpahan Tahap II tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan rekan-rekan Nardianto yang datang untuk memberikan dukungan moral. Ita Jamil mengungkapkan bahwa kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa Nardianto memiliki tumpuan keluarga dan lingkungan sosial yang senantiasa mendampingi serta mengupayakan penyelesaian terbaik.
Pihak keluarga dan kuasa hukum pun masih menaruh harapan besar agar perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan hukum.
“Rekan-rekan Nardi hadir untuk memberikan support. Pada sidang pertama nanti, mereka juga akan hadir secara damai. Kami berharap ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim, melihat bagaimana gigihnya keluarga dan rekan-rekan memohon kepada pihak pelapor agar perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice,” ungkap Ita Jamil.
Kendati hingga saat ini belum tercipta titik temu antara kedua belah pihak, Ita menegaskan bahwa ruang komunikasi dan upaya perdamaian akan terus diikhtiarkan tanpa mengabaikan tahapan hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Tarmizi

