Teropongindinesianews.cim
SITUBONDO – Tumpukan material pembangunan berupa koral dan batu pecah yang ditempatkan secara sembarangan di area Taman Kota Asembagus memicu protes dari masyarakat dan pengguna jalan. Selain tidak dilengkapi rambu-rambu keselamatan, material tersebut meluber hingga menutupi trotuar dan memakan badan jalan.
Kondisi ini tak hanya merampas hak pejalan kaki, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas, terutama pada malam hari. Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan tumpukan batu yang terbengkalai tersebut dinilai merusak estetika dan keasrian Taman Kota Asembagus.
Tokoh pemuda setempat, Firman, menyayangkan kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, meskipun proyek perbaikan atau peningkatan fasilitas kota merupakan langkah positif, penempatan material pelaksanaan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
“Jika proyek ini bertujuan untuk peningkatan fasilitas, seharusnya material ditempatkan di lokasi yang layak tanpa mengganggu kepentingan publik. Dinas terkait harus proaktif turun ke lapangan dan memberikan teguran serta arahan tegas kepada pihak kontraktor agar tidak menaruh material secara asal-asalan,” tegas Firman saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (16/10/2026).

Firman menambahkan bahwa warga pada dasarnya sangat mendukung program pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika pelaksanaan di lapangan justru merugikan publik dan melanggar aturan.
“Kami mendukung penuh pembangunan pemerintah. Namun jika pelaksanaan program yang baik ini menyalahi aturan dan merugikan masyarakat, kami tidak akan segan untuk mengkritik, baik kepada kontraktor maupun dinas terkait. Ingat, pembangunan ini dibiayai dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat,” pungkasnya dengan nada tegas.
Masyarakat berharap pihak pelaksana proyek segera memindahkan tumpukan material ke area yang lebih aman atau memasang tanda pengaman/rambu lalu lintas sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas maupun korban jiwa.
BiroTIN/STB

