Warga Terganggu Bau Menyengat, Ancaman Sanksi Hukum Membayangi
Teropong Indonesia News
SUMENEP –Â Dugaan pembuangan limbah usaha pemotongan hewan ke aliran sungai di Desa Beraji, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan serius. Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media dan laporan masyarakat, limbah yang diduga berasal dari aktivitas jagal hewan tersebut dialirkan ke sungai yang selama ini dimanfaatkan warga untuk mencuci dan mandi.
Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang diduga bersumber dari pembuangan limbah tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas air, kebersihan lingkungan, serta potensi dampak kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar sungai.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas air, persoalan ini bukan sekadar gangguan bau. Praktik pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi persoalan hukum lingkungan hidup yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Konfirmasi Pemilik Usaha Dipertanyakan, Substansi Limbah Perlu Dijelaskan
Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pemilik usaha yang dikenal dengan sapaan Calok melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut keterangan tim media, respons yang diterima justru mempertanyakan siapa pihak yang melaporkan persoalan tersebut dan meminta agar identitas narasumber dibuka.
Sikap tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan jurnalistik mengenai dugaan pembuangan limbah ke sungai, cara pengelolaan limbah, serta dokumen perizinan usaha yang diperlukan.
Dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah bagaimana limbah dihasilkan, ke mana limbah dialirkan, bagaimana pengolahannya, dan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Identitas narasumber juga perlu dilindungi sesuai prinsip dan ketentuan jurnalistik yang berlaku. Karena itu, upaya konfirmasi semestinya diarahkan pada fakta dan substansi persoalan, bukan semata-mata pada identitas pelapor.
Meski demikian, tim media tetap membuka ruang bagi Calok untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun hak jawab agar pemberitaan berlangsung berimbang.
UU Lingkungan Hidup Mengatur Larangan Pembuangan Limbah Tanpa Izin
Dugaan pembuangan limbah ke sungai tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pertama, Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ketentuan ini relevan untuk diperiksa apabila ditemukan adanya pembuangan limbah yang masuk dalam kategori dumping menurut peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup. Penerapannya terhadap kasus ini harus didasarkan pada fakta, jenis limbah, ketentuan teknis yang berlaku, dan hasil pemeriksaan otoritas berwenang.
Ketiga, Pasal 67 dan Pasal 68 mengatur kewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup serta kewajiban pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan, memberikan informasi yang benar terkait perlindungan lingkungan, dan menaati ketentuan baku mutu yang berlaku.
Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep untuk menelusuri sumber limbah, memeriksa sistem pengolahan, mengevaluasi persetujuan lingkungan dan perizinan yang relevan, serta melakukan pengujian kualitas air sungai.
Rujukan resmi: UU Nomor 32 Tahun 2009 — Database Peraturan BPK.
Ancaman Pidana Harus Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
Apabila penyidik menemukan bukti bahwa telah terjadi dumping limbah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan berlaku terhadap pemilik usaha hanya berdasarkan keluhan warga atau bau menyengat. Penegak hukum harus terlebih dahulu memastikan unsur pelanggaran, karakter kegiatan pembuangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap peristiwa yang diperiksa.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perlindungan mutu air, persetujuan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif. Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan ketentuan mana yang sesuai dengan fakta di lapangan.
Rujukan resmi: PP Nomor 22 Tahun 2021 — Database Peraturan BPK.
DLH dan Aparat Penegak Hukum Diminta Tidak Tutup Mata
Tim media menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep dan instansi terkait. Apabila bukti awal mendukung adanya dugaan pelanggaran, persoalan ini juga akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai kewenangan.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat saluran pembuangan limbah menuju sungai, apa jenis limbah yang dibuang, bagaimana kondisi kualitas air, dan apakah kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan lingkungan serta ketentuan usaha pemotongan hewan.
Instansi terkait juga perlu memeriksa status perizinan dan dokumen pengelolaan limbah. Dugaan usaha tidak berizin belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dokumen dan status perizinannya diverifikasi.
Masyarakat berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, keluhan warga tidak semestinya berhenti sebagai laporan tanpa tindak lanjut. Pemeriksaan yang objektif dan transparan diperlukan untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat yang terdampak maupun bagi pemilik usaha yang diberitakan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran sungai dan status perizinan usaha tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tim media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik usaha Calok serta menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang. Bang – Kabiro

