Teropongindonesianews
WONGSOREJO – Era “permisif” terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Wongsorejo resmi berakhir. Dalam sosialisasi penegakan Perda dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar di Balai Kecamatan Wongsorejo, Rabu (21/10/2026), pesan tegas dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: Aset negara tidak boleh dikuasai pribadi, dan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, S.Sos., M.Si., ini menghadirkan jajaran kunci penegak hukum, termasuk Kapolsek Wongsorejo yang diwakili Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Firbian Fatoni.
7 Pilar Trantibum: Dari Jalur Hijau Hingga Larangan Mengamen
Dalam paparannya, Ahmad Firbian Fatoni membongkar detail Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Trantibum dan Perbup Nomor 58 Tahun 2024 sebagai “pedang” hukum bagi para pelanggar. Ia menegaskan ada 7 tertib utama yang wajib dipatuhi warga:
1. Tertib Jalan: Dilarang mengamen dan meminta-minta di persimpangan jalan protokol. “Di kota, kami langsung tindak. Di kecamatan, meski personel terbatas, patroli tetap akan dilakukan secara berkala,” tegasnya.
2. Tertib Jalur Hijau & Taman: Ini adalah poin paling krusial. Dilarang keras merusak pagar, menebang pohon tanpa izin, atau menempati aset pemerintah seperti jalur hijau dan taman untuk tempat tinggal atau usaha.
3. Tertib Lingkungan: Dilarang buang sampah sembarangan dan bertempat tinggal di bawah jembatan, bantaran sungai, atau pinggir jalan umum.
4. Tertib Tempat Usaha Tertentu: Pengetatan izin bagi usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban.
5. Tertib Bangunan: Penertiban bangunan liar.
6. Tertib Sosial: Pencegahan konflik sosial.
7. Tertib Peran Serta Masyarakat: Warga wajib lapor jika melihat pelanggaran.
Desa Alasbuluh Soroti Karhutla & Pajak Tower
Suara kritis muncul dari peserta rapat, khususnya Zainal Arifin, Sekretaris Desa (Sekdes) Alasbuluh. Ia menyoroti kekhawatiran warga petani terkait ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta ketegasan penagihan pajak menara telekomunikasi (tower) dan retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menanggapi hal tersebut, Firbian menegaskan mekanisme berjenjang: “Pelanggaran oleh PKL atau okupan lahan tidak bisa dibiarkan. Teguran pertama harus dilakukan oleh Perangkat Desa, diteruskan ke Kecamatan, dan jika masih bandel, Satpol PP akan turun tangan dengan tindakan paksa sesuai hukum.”
Polri: Sinergi Kunci Keamanan
Sementara itu, Aipda Oktorio Wisnu Pradana dari Polsek Wongsorejo menekankan bahwa keamanan kamtibmas tidak bisa berjalan sendiri. “Penegakan Perda oleh Satpol PP adalah ujung tombak pencegahan kejahatan kecil yang bisa berkembang menjadi gangguan keamanan besar. Kami siap mendukung penuh setiap tindakan hukum yang diambil,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih “bermain api” dengan menguasai jalur hijau, mendirikan bangunan liar, atau berusaha tanpa izin. Bagi warga Wongsorejo, ini adalah momen untuk kembali menata lingkungan agar lebih tertib, bersih, dan aman.
( Adi )

