PPK Terima Uang Rp2,47 Juta, Namun Tidak Tercatat dalam Laporan Kegiatan
MAKASSAR – Sebuah dokumen kronologi dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan mencuat ke permukaan. Dokumen tersebut mempertanyakan kesesuaian antara pembayaran biaya perjalanan dinas dengan bukti pelaksanaan tugas yang tersedia. Dugaan ini saat ini meminta klarifikasi dan pemeriksaan mendalam dari pihak berwenang guna menjaga akuntabilitas keuangan negara.

Aktivis LPK -RI Sulsel menemukan beberapa Kronologi yang Terungkap di antaranya :
1. Surat Tugas Diterbitkan
Pada 2 April 2026, diterbitkan surat tugas Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan untuk kegiatan operasi gabungan pengawasan orang asing di Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur, yang berlangsung pada 5–8 April 2026. Dalam surat tugas tersebut, nama Iswanto Daud Mahmud, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tercantum sebagai salah satu pegawai yang ditugaskan.
2. Tidak Tercatat dalam Laporan Lapangan
– 6 April 2026 (Luwu Utara): Laporan atensi pimpinan mencantumkan nama Rachmad Ardiyanto, Yusuf, Quthbi Djamil, dan Andi Khaeriyah. Nama Iswanto Daud Mahmud tidak tercantum.
​
– 7 April 2026 (Luwu Timur): Laporan atensi pimpinan kembali mencantumkan keempat nama yang sama. Nama Iswanto juga tidak tercantum.
​
– Bukti Foto: Dari dokumentasi kegiatan yang tersedia, belum ditemukan foto yang memperlihatkan keberadaan yang bersangkutan di lokasi kegiatan.

3. Kuitansi Pembayaran Ditemukan
Tertanggal 9 April 2026, terbit kuitansi pembayaran biaya perjalanan dinas atas nama Iswanto Daud Mahmud dengan rincian:
–  Uang harian: 4 hari × Rp430.000 = Rp1.720.000
​
–  Transportasi darat: 2 kali × Rp375.000 = Rp750.000
​
– Â Total: Rp2.470.000
4. Muncul Pertanyaan Kunci
Faktanya sederhana: tercantum di surat tugas dan menerima pembayaran, namun tidak tercantum dalam laporan pelaksanaan kegiatan. Hal ini memicu pertanyaan mendasar:
Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas yang sebenarnya? Jika tidak hadir di lokasi, atas dasar apa uang harian selama empat hari dan biaya transportasi dua kali perjalanan dibayarkan?
Yang Perlu Diperiksa Secara Transparan :
Dokumen kronologi tersebut meminta Kanwil Imigrasi Sulawesi Selatan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan objektif terhadap hal-hal berikut:
1. Bukti keberangkatan dan pelaksanaan tugas Iswanto Daud Mahmud selama 5–8 April 2026
​
2. Dasar pembayaran uang harian selama empat hari
​
3. Bukti pelaksanaan dan kebutuhan transportasi darat sebanyak dua kali perjalanan
​
4. Dokumen pertanggungjawaban lengkap beserta bukti pendukungnya
​
5. Proses verifikasi dan persetujuan pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut
​
6. Ada atau tidaknya ketidaksesuaian administrasi atau potensi penyimpangan anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan
Catatan Penting
Perlu ditegaskan bahwa belum dapat disimpulkan adanya penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Tidak tercantumnya nama dalam laporan dan belum ditemukannya foto kehadiran belum secara otomatis membuktikan bahwa perjalanan tidak dilaksanakan. Kemungkinan adanya tugas terpisah atau dokumentasi yang belum lengkap masih terbuka.
Namun ketidaksesuaian yang terlihat ini cukup mendesak untuk diklarifikasi secara terbuka dan transparan. Akuntabilitas keuangan negara adalah hak publik yang harus dijaga oleh setiap instansi pemerintah. Jika setelah diperiksa ditemukan ketidakberesan, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika terbukti tidak ada masalah, klarifikasi ini justru akan memperjelas fakta sekaligus menjaga nama baik instansi dan pejabat yang bersangkutan.

“Publik berhak mengetahui ke mana setiap rupiah uang rakyat dialirkan. Transparansi bukanlah tuduhan, melainkan jaminan bahwa kepercayaan masyarakat dijaga dengan sebaik-baiknya.” IRWAN

