Teropongindonesianews.com
JAKARTA – Korban dugaan Penipuan dan atau Penggelapan minta perlindungan hukum dan kepastian hukum terkait indikasi keberpihakan aparat hukum dalam penanganan perkara di lembaga Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di Polda Metro Jaya (PMJ).
Li Wei Ming selaku korban, didampingi Kuasa Hukumnya Kartika Liliana SH, dan Rekan dari Advokat Kartika Law Firm, sudah dua kali melapor di Polda Metro Jaya, sebagaimana Laporan Polisi (LP) STTLP/B/1522/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya, atas nama Terlapor Rudi Salim alias Weng Jian Ping/Kiem Ping dan isterinya Goeij Siauw Hung dan terlapor lainnya, dan LP kedua : STTLP/B/2688/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan Terlapor Rudi Salim alias Weng Jian Ping/Kiem Ping dan isterinya Goeij Siauw Hung dan terlapor lainnya, atas kerugian korban kurang lebih Rp 14 miliar rupiah.
Namun, Kuasa Hukum menyebutkan korban merasa diperlakukan secara “diskriminatif” aparat hukum Kepolisian tidak netral dalam penanganan perkara sebab, sudah membuat laporan (LP) dua kali tapi di Stop sepihak oleh Penyidik Polda Metro Jaya saat Penyelidikan.
“Kedua laporan (LP) distop saat Penyelidikan tanpa alasan hukum yang jelas. LP pertama di stop sepihak sebab Penyidik belum memeriksa belum mem BAP Pelapor (korban), tapi tiba penanganan perkaranya di stop. Demikian juga LP kedua distop saat Penyelidikan, ada apa aparat hukum Penyidik Polda Metro Jaya, korban sudah dirugian Terlapor, tapi Terlapor tidak di proses hukum”, ungkapnya.
Oleh karena di stopnya Penyelidikan perkara tersebut, Kuasa Hukum korban menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol, Suyudi Ario Seto, Kapolda Metro Jaya, Kompolnas, Polhukam. Hal itu dilakukan supaya korban mendapat kepastian hukum dengan memerintahkan Kapolda Metro Jaya yang baru dan Penyidik supaya melanjutkan penanganan Penyidikan LP yang dilaporkan korban Li Wei Ming hingga ke Pengadilan.
“Kalau pun nanti Terlapor bebas dari hukuman, biarlah Pengadilan yang menyatakan perbuatan terlapor terbukti atau tidak, bukan dilepas di Penyidikan begitu saja”, ujar Kartika Liliana, pada Media, 30/10/2026.
Menurut Kuasa Hukum korban, kronologis dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan Terlapor Rudi Salim Cs sebagai berikut :
Rudi Salim alias Weng Jian Ping/Kiem Ping dan Istrinya Goeisj Siauw Hung dan kawan kawannya, dilaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dan atau Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik di laporkan Li Wei Ming.
Antara Pelapor dan Terlapor :
I.Adanya Hubungan Personal dan Latar Belakang antara korban dan Terlapor, asal usul dan hubungan kemitraan :
Klien kami, Li Wei Ming dan saudara Rudi Salim (alias Weng Jian Ping/Kiem Ping) sama-sama kelahiran Kota Fujian, Tiongkok dan telah menjalin hubungan pertemanan yang sangat erat (melebih saudara kandung), termasuk sering bepergian bersama ke Indonesia.
Bantuan & Perhatian Personal :
Semasa orang tua Rudi Salim mengalami sakit hingga meninggal dunia, klien kami (Li Wei Ming) yang merawat dan mengurus orang tua Rudi Salim selama bertahun-tahun di Tiongkok.
II.Adanya Transaksi Bisnis Tahun 2014- 2015.
1.Pengiriman Antena 15 Kontainer :
Atas bujukan dan arahan Rudi Salim untuk menjual barang berupa Antena milik Klien di Indonesia sebanyak 15 kontainer. Antena pada kurun waktu 2014 hingga 2015 ke perusahaan milik istri Rudi Salim, yakni Goeij Siauw Hung.
2.Adanya Pengakuan Kewajiban Pribadi :
Meskipun barang dikirim ke perusahaan istrinya, Rudi Salim secara pribadi berjanji dan menjamin akan melakukan pembayaran atas seluruh barang tersebut. Namun, hingga kini pembayaran tidak pernah direalisasikan dan ditenggarai hanya berupa janji manis serta tipu muslihat.
III.Dokumen Pernyataan/Kompetensi Hukum 2016-2018
Seluruh dokumen dan surat penyelesaian, pernyataan berikut ini ditandatangani langsung oleh Rudi Salim secara pribadi di kediamannya ( yang dijaga oleh oknum TNI) :
1.19 Agustus 2016, Surat Penyelesaian Kewajiban:
-Rudi Salim mengakui kewajiban pembayaran sebesar USD 773.036,05
-Disepakati rencana penjualan saham milik Rudi Salim di PT.Sun Fok Industries (PT.SFII) guna melunasi kewajiban pokok sebesar USD 773.036,05 ditambah kompensasi kerugian sebesar USD 100.000 .
2.Tanggal 17 Juli 2017, Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar:
-Penegasan dan janji ulang pembayaran oleh Rudi Salim.
3.Tanggal 03 Desember 2017 – Surat Pernyataan Kesanggupan Bayar:
-Penegasan dan penundaan janji pembayaran kembali oleh Rudi Salim.
4.Tanggal 19 Desember 2018 – Surat Pelepasan Hak:
-Rudi Salim menandatangani Surat Pelepasan Hak atas tanah di Kelurahan
Cirarab, Kecamatan Legok senilai Rp 14.080 miliar rupiah.
-Catatan/Temuan: Pelepasan hak tanah ini diduga kuat fiktif dan tipu muslihat,
sebab berdasarkan konfirmasi langsung ke Lurah (Ibu Hj. Imas Rayu Latifah)
serta akta notaris terkait, fisik tanah/dokumen belum pernah diserahkan secara sah kepada Klien kami.
Atas perbuatan Terlapor yang telah menggunakan barang yang dikirimkan korban, Kuasa Hukum korban menyampaikan, Terlapor secara hukum harus bertanggungjawab atas perbuatannya, ungkap Kuasa Hukum.
Penulis : P.Sianturi

