Teropong Indonesia News
PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengemasan ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.900 sak beras SPHP dan berbagai perlengkapan pengemasan ulang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengemasan ulang beras SPHP. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan lima orang di lokasi pembongkaran beras pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Lokasi pengungkapan berada di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Irawan dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan, Jumat Malam, (30/10/2026).
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial I.H., F., S.Y., dan M. Mereka memiliki latar belakang pekerjaan serta domisili berbeda.
I.H. merupakan warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. F. berdomisili di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, sedangkan S.Y. tinggal di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Adapun M. merupakan warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I.H. diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram atau 20 ton dari F. dan S.Y. dengan harga Rp1.750 per kilogram.
Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, dan diangkut menggunakan dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES. Beras kemudian dibawa ke rumah I.H. di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji.
Di lokasi tersebut, kemasan beras SPHP diduga dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram. Proses pengemasan ulang tersebut diduga melibatkan I.H., W., S.D., dan A.W.
Dalam rangkaian dugaan perbuatan tersebut, M. diduga memerintahkan Y. mengantarkan W., S.D., dan A.W. dari Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Pasuruan untuk membantu proses pengemasan ulang.
Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual kembali kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram. Penyidik masih mendalami alur pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang, hingga penjualan untuk mengetahui keseluruhan rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG yang mengangkut beras dalam kemasan polos. Berdasarkan uraian awal, beras tersebut tercatat sebanyak 800 kilogram, sementara beras SPHP yang dicatat mencapai 20 ton.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit truk, satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung beras.
Polisi juga mengamankan 100 karung beras hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 384 karung polos hijau, 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, satu lembar surat jalan, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.
Kapolres Pasuruan menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan program pangan pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.
“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik mencantumkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polres Pasuruan menyatakan penerapan pasal, unsur tindak pidana, serta ketentuan sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K. M. M., Deputi 1 Bapenas RI yang turut hadir menyampaikan selamat dan penghargaan yang setinggi tingginya atas ungkap kasus yang di lakukan jajaran Polres Pasuruan berhasil menyita ribuan paket sak yang bisa merugikan masyarakat serta para pedagang mari kita dukung program Pemerintah sehingga subsi beras ini tepat sampai pada yang membutuhkan.
Irawan – Kabiro

