Teropong Indonesia News
MAKASSAR – Dua orang anak menjadi korban dugaan penganiayaan berkelompok di kawasan Kompleks Tabaria, Blok G, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 12.30 WITA ini diduga dilakukan oleh puluhan pelajar dari salah satu sekolah negeri di Makassar.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, peristiwa bermula ketika dirinya bersama sejumlah teman sedang duduk dan berbincang di sekitar lapangan bola, tepatnya di bawah sebuah pohon setelah jam pulang sekolah.
Tak lama kemudian, datang sekelompok yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang, diduga merupakan siswa SMPN 26 Makassar, Mereka tiba menggunakan sekitar 10 sepeda motor, beberapa di antaranya bahkan berboncengan tiga hingga empat orang.
Kelompok tersebut kemudian mengerumuni korban. Saat terjadilah percakapan, salah seorang dari kelompok itu tiba-tiba memukul korban dari arah belakang, Ketika korban berbalik, sejumlah orang langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama.
“Salah seorang di antaranya menggunakan kunci motor untuk memukul bagian pipi sebelah kanan hingga menyebabkan luka,” Ungkap Korban.
Saat berusaha menyelamatkan diri, korban sempat ditendang hingga terjatuh, Sepeda motor yang ditungganginyapun ditendang dan dirusak, Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya berlari menuju sekolah terdekat untuk meminta perlindungan.
Tak hanya dirinya, sepupu korban juga menjadi sasaran, ia dipukul menggunakan kunci motor pada bagian telinga sebelah kiri hingga terluka.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, nama-nama yang disebut-sebut terlibat antara lain,
Kelas 96: Rhn, Rpn, Hnm
Kelas 97: Abd
Kelas 98: Ad, Sy, An dan Rez
Informasi nama-nama ini disebutkan diperoleh dari Guru Humas SMPN 26 Makassar, Namun jumlah total yang hadir diperkirakan lebih dari 20 orang.
Tak tinggal diam, pihak keluarga korban telah mendatangi Polrestabes Makassar untuk melaporkan dugaan kekerasan tersebut. Surat Tanda Penerimaan Laporan telah diterima pihak kepolisian pada tanggal 4 November 2026.
Laporan ini atas dugaan pelanggaran Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi Diminta Menindaklanjuti Secara Serius, Peristiwa ini tentu sangat memprihatinkan. Kekerasan yang melibatkan anak-anak dan dilakukan secara berkelompok menunjukkan adanya masalah yang mendalam dan membutuhkan penanganan menyeluruh.
Pihak kepolisian diharapkan dapat
–Â Melakukan penelusuran secara menyeluruh dan objektif
​
–Â Mengidentifikasi serta memanggil pihak-pihak yang terlibat
​
– Memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti
​
– Memberikan perlindungan serta pendampingan kepada kedua korban
​
– NMenangani kasus ini dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak
Keluarga korban berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tidak diabaikan begitu saja. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan berhak mendapat perlindungan negara. RED


