Skip to content
Mei 11, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 23
  • Garcep, Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
  • Uncategorized

Garcep, Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Redaksi Teropong Indonesia News Oktober 23, 2024 2 minutes read
20241023_105513

Teropongindonesianews.com

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku atas nama JU (54) warga Desa Talango Kecamatan Talango , kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini terungkap bermula dari laporan seorang guru, ZA yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya, NI pada Kamis, 19 Oktober 2024, ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.

NA mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin, 21 Oktober 2024.

Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak tiga kali. Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam.

Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak”, ujar AKP Irwan.

AKP Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Fauzan

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Pelajar Di Lamteng Menjadi Korban Asusila Setelah Berkenalan Dengan Pria Asing Melalui WhatsApp
Next: Wakapolres Kobar Cek Personel Pengamanan Pelipatan Surat Suara

Related Stories

IMG-20260511-WA0021_copy_1157x651
  • Uncategorized

Polrestabes Surabaya Bongkar Markas Scaming Jaringan Internasional 44 Orang Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260510-WA0002
  • Uncategorized

Pemdes Tambak Rejo Salurkan BLT-DD Tahap I Mei 2026 Secara Selektif

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 10, 2026
IMG-20260510-WA0042_copy_1075x897
  • Uncategorized

Ungkap Kasus, Polsek Terusan Nunyai Berhasil Mengamankan 2 Pelaku Pencuri Sawit Milik PT GMP

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 10, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Oktober 2024
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Sep   Nov »

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260511-WA0190
  • BREAKING NEWS

launching Festival Egrang Ke-14 Bersama Wamen Komdigi Di Pasar Lumpur,Tanoker Ledokombo Jember

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0002
  • PEMERINTAHAN

Bupati Tapsel Lantik Abadi Siregar sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0025
  • BREAKING NEWS

Patroli Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor Diduga Balap Liar

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0021_copy_1157x651
  • Uncategorized

Polrestabes Surabaya Bongkar Markas Scaming Jaringan Internasional 44 Orang Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.