
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa kembali terjadi di Bengkulu Utara. Kali ini, Kepala Desa (Kades) SA dan Sekretaris Desa (Sekdes) GW Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang bersumber dari APBDes.
Laporan Polisi No. LP/A/3/Vl/2024/SPKT. Satreskrim Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu, yang tertanggal 13 Juni 2024, menjadi dasar penetapan tersangka.
Berdasarkan Perdes dan Perkades Desa Talang Renah, pada TA 2023, desa ini memiliki pendapatan sebesar Rp. 1.052.038.576. Dana tersebut terdiri dari DD sebesar Rp. 642.287.000, Silpa TA 2022 Rp. 46.414.600, ADD sebesar Rp. 335.049.920, Silpa ADD TA 2022 Rp. 19.332.056, dan BHPR sebesar Rp. 8.615.000.

Pencairan dana APBDes dilakukan oleh Kades SA bersama Kaur Keuangan (Bendahara Desa), namun setelah dicairkan, dana tersebut dipegang dan disimpan oleh Kades SA, bukan oleh Kaur Keuangan. Pengelolaan DD hampir seluruhnya dilakukan oleh Sekdes GW.
Yang lebih mengkhawatirkan, pelaksanaan kegiatan tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kades dan Sekdes GW secara langsung menjalankan kegiatan.
Pemeriksaan pengelolaan keuangan desa TA 2023 menunjukkan tidak adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan ditemukan kegiatan fiktif. Dana yang seharusnya ada di rekening kas desa justru tidak ditemukan. Contohnya, honorarium Tim RPJMDes yang tidak dibayarkan, namun tercatat sebagai pengeluaran dalam laporan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No : 03/LHP.K/WIL.V/ITKAB/2024 tertanggal 27 Agustus 2024, kerugian negara akibat dugaan korupsi di Desa Talang Renah mencapai Rp. 280.584.865,83 (Dua ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus enam puluh lima koma delapan tiga sen).
Kades SA dan Sekdes GW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara.
Tarmizi





