Skip to content
April 29, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • November
  • 14
  • Bentuk Komitmen Polri Dukung Asta Cita Presiden, Polisi Grebek Rumah di Kapuk Cengkareng Yang disulap Jadi Lahan Tanaman Ganja, 1 Pelaku Diamankan
  • BREAKING NEWS

Bentuk Komitmen Polri Dukung Asta Cita Presiden, Polisi Grebek Rumah di Kapuk Cengkareng Yang disulap Jadi Lahan Tanaman Ganja, 1 Pelaku Diamankan

Redaksi Teropong Indonesia News November 14, 2024 3 minutes read
20241114_114201_copy_1280x720

Teropongindonesianews.com

Jakarta-TIN-Sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng pada Rabu, 13 November 2024.

Penggerebekan yang dilakukan atas kerjasama antara Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat ini berhasil membongkar praktek penanaman ganja melalui media pot di sebuah rumah yang telah disulap menjadi lahan untuk budidaya tanaman jenis ganja.

Kasatres narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Chandra Mata Rohansyah didampingi Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden ke-7.

Sebagaimana arahan dari bapak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” jelas AKBP Chandra Mata Rohansyah dilokasi, Rabu, 13/11/2024.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial AJ (36)

Dimana pelaku tersebut melakukan pengolahan tanaman ganja melalui media pot yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 pot yang menanam sekitar 40 pohon ganja siap panen setinggi kurang lebih 30 cm – 100 cm, 19 bungkus paket ganja siap edar dengan berat total 74 gram, 1 tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol air dari sepiteng yang digunakan sebagai obat tanaman, 1 botol obat cair Bio Primano untuk pupuk organik, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.

Dari pengungkapan ini pelaku positif menggunakan narkoba

” Pelaku positif menggunakan narkoba,” ucapnya

Polisi berhasil mendapatkan informasi awal dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat petugas tiba di lokasi, kedua pelaku berada di dalam kamar rumah.

Setelah memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas hitam yang digantung di belakang pintu kamar.

Di dalam tas tersebut terdapat 19 bungkus paket ganja, satu bundel papir mild, serta tutup panci berisi ganja kering yang disimpan di dalam lemari.

Saat memeriksa area sekitar, polisi juga menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja yang ditanam di atas genteng rumah.

Selain itu, petugas juga menemukan satu botol obat cair Bio Primano yang digunakan sebagai pupuk organik dan 8 botol air dari sepiteng yang dijadikan cairan penyubur tanaman ganja.

Kedua pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik mereka.

Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, tanaman ganja sudah beberapa kali dijual ke pembeli

” Dari keterangan Pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku,” terangnya

Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp 50.000 s/d 100.000 per paket

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup.

( Yustaf Siki/Humas Polres Metro Jakarta Barat )

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Pengawas Pendidikan Agama Katolik Se-nusa Tenggara Timur Ikut Kegiatan Penguatan Literasi Digital
Next: Citra Buruk Menyelimuti Dinas PUPP Situbondo Akibat Proyek Peningkatan Rekonstruksi Jalan Ruas Asramaan-Pedati

Related Stories

IMG-20260429-WA0013_copy_1054x702_1
  • BREAKING NEWS

Jogo Jatim : Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026
IMG-20260429-WA0015_copy_988x659
  • BREAKING NEWS

Pelatihan Public Speaking, Kabid Humas Polda Jatim: Humas Harus Jadi Komunikator Efektif di Era Digital

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026
IMG-20260429-WA0004_copy_689x459
  • BREAKING NEWS

Ditres PPA – PPO Polda Jatim Terima Penghargaan dari Menteri PPPA

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
November 2024
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930 
« Okt   Des »

Selamat Dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

1777334148358

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260429-WA0255_copy_1146x922
  • PERISTIWA

HEBOH! Dua Oknum ASN Dinkes Probolinggo Tertangkap Basah Berduaan di Mal, Digerebek Suami Sah, Berujung Baku Hantam

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026
IMG-20260429-WA0015_copy_937x624_1
  • KEPOLISIAN

Kakorlantas Polri Membuka Pelatihan ETLE 2026 sebagai Langkah Penguatan Sistem Dakgar Nasional

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026
IMG-20260429-WA0013_copy_1054x702_1
  • BREAKING NEWS

Jogo Jatim : Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026
IMG-20260429-WA0008_copy_1013x675_1
  • Hukum / Kriminal

Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.