Skip to content
April 19, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2024
  • November
  • 22
  • ACM (Aliansi Cinta Metro), Sangat Menyayangkan Pernyataan Penegasan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,
  • BREAKING NEWS
  • Politik/Hukum

ACM (Aliansi Cinta Metro), Sangat Menyayangkan Pernyataan Penegasan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,

Redaksi Teropong Indonesia News November 22, 2024 3 minutes read
2024112210544723_copy_512x468

Teropongindonesianews.com

Idham Holik, Pada tanggal 21 Nopember 2024 yang mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Metro, Lampung, tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat meskipun calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.

Menurut Idham Holik,Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon.

Menurut dia, pembatalan pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat dilakukan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana.

Padahal, status terpidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru. Sementara calon wali kota Metro yang menjadi pasangannya, Wahdi Siradjuddin, tidak menjadi terpidana.

Sekarang dalam hal ini ACM (Aliansi Cinta Metro), menanyakan kepada Anggota Komisioner KPU RI Bapak Idham Holik,apabila sebaliknya yang terpidana adalah Calon Walikotanya apakah Wakil nya tetap bisa ikut kontestasi,silahkan dijawab dan ditunjukkan aturan dasar hukumnya mana !!!

ACM meminta dengan tegas Kepada Anggota Komisioner KPU RI Bapak Idham Holik dan KPU Propinsi Lampung tidak membangun Opini yang menmbelokkan Peraturan Per Undang – Undangan dan membuat Kegaduhan dalam Peneggakan Hukum silahkan mengkaji namun jangan me intervensi karena yang mempunyai Kewenangan adalah KPU Kota Metro.

SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA METRO,Nomor : 422 Tahun 2024,Tentang Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 Dengan Satu Pasangan Calon;
merupakan Produk Hukum bagi Pihak yang merasa tidak menerima silahkan melakukan upaya hukum sesuai Peraturan Perundang – Undangan jangan melalui cara – cara yang tidak berdasar hukum.

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang (LNRI Tahun 2015 Nomor 23 Tambahan LNRI Nomor 5656 )sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahgu 2020 Nomor 193,Tambahan Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Nomor 6547); merupakan dasar Hukum dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro;

ACM (Aliansi Cinta Metro) merupakan garda terdepan untuk Penegakkan Hukum UU Pilkada dalam Pemilihan Walikota dan wakil Walikota metro yang sejak awal mengawal Penggakan Hukum terhadap Pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman calon Wakil Walikota metro.

ACM (Aliansi Cinta Metro) mengingatkan Kepada Anggota Komisioner KPU RI Idham Holik dalam Penyampaianya pada
Harian Kompas 06 September 2024 ;
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan, ada beberapa persyaratan yang membuat calon kepala daerah batal mengikuti Pilkada maupun diangkat sesuai jabatannya usai memenangkan kontestasi tersebut. “Ada norma yang mengatur tentang pembatalan sebagai calon atau pasangan calon,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis. Idham menuturkan, Pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur calon kepala daerah Pilkada dapat diberhentikan dan digantikan pencalonannya pada tahap pendaftaran jika memenuhi kondisi berikut:

Berhalangan tetap karena meninggal dunia atau tidak bisa mengerjakan tugasnya secara permanen Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Calon kepala daerah yang diberhentikan dapat mengajukan pengganti maksimal tiga hari sejak informasi pemberhentian tersebut diterima dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut ACM Norma disini sangat jelas bahwa pada saat Pendaftaran calon bukan sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih.

Pewarta: Darwin.

Editor: Santoso.

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Pastikan Pilkada Tahun 2024 Berjalan Sukses Tiga Polres di Tabagsel Menggelar Apel Rayonisasi
Next: Kebersihan Sebagian Dari Iman, Warga Kagum Atas Kerja Bakti Kantor Camat Batuan

Related Stories

IMG-20260418-WA0267_copy_968x617
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0272_copy_845x563
  • BREAKING NEWS

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0296_copy_1091x491
  • BREAKING NEWS

Antisipasi Kerusuhan Suporter, Polres Pasuruan Siagakan Personel di Exit Tol Purwodadi

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
November 2024
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930 
« Okt   Des »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260418-WA0001
  • Hukum / Kriminal

Seorang Mahasiswa Dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0267_copy_968x617
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0269_copy_586x391
  • KEPOLISIAN

Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
IMG-20260418-WA0272_copy_845x563
  • BREAKING NEWS

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Redaksi Teropong Indonesia News April 18, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.