
TeropongIndonesianews.com
Pesawaran, Lampung – Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran melakukan tinjauan ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Taman Sari di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan pada Kamis, 6 Februari 2025. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi Tiga DPRD Kabupaten Pesawaran, Fahmi Pahlevi.
Kepada awak media, Fahmi menjelaskan tujuan kunjungan Komisi Tiga ke TPA Taman Sari adalah untuk melihat langsung kondisi TPA tersebut.
“Saya dan kawan-kawan Komisi III terjun ke lokasi bersama Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dan kami menyaksikan langsung bahwa TPA Taman Sari menerima rata-rata 32 ton sampah per hari di area seluas 2,5 hektare,” ujar Fahmi.
Fahmi menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan, sampah akan menumpuk dan berdampak buruk bagi warga sekitar. Oleh karena itu, Komisi III bersama Dinas terkait merekomendasikan pengadaan empat unit mesin pelebur untuk mengolah sampah tanpa sortir. Mesin pelebur akan menghaluskan dan menguraikan sampah secara langsung.
“Insyaallah, kami akan berupaya memasukkan anggaran untuk pengadaan mesin pelebur dalam perubahan anggaran nanti,” kata Fahmi.

Fahmi juga menambahkan, Komisi II mengusulkan penambahan empat personel penjaga pintu TPA. “Saya rasa dengan penambahan personel dan mesin pelebur, permasalahan sampah di TPA Taman Sari dapat teratasi dengan baik,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Evi Susina, anggota Fraksi Gerindra.
“Kehadiran kami bersama Dinas terkait bertujuan untuk melihat langsung kondisi TPA dan mencari solusi untuk memperbaiki masalah sampah ini. Kami ingin memenuhi harapan masyarakat sekitar agar dampak sampah dapat diatasi, termasuk pencemaran lingkungan. Sampah yang masuk ke TPA dapat langsung diuraikan. Untuk insentif penjaga pintu dan pembelian mesin, kami akan segera membahas dan menganggarkan,” ujar Evi.
Bang Ain








