
Teropongindonesianews.com
Pesawaran, Lampung – DPRD Kabupaten Pesawaran mengadakan rapat paripurna pada hari Senin (17/2/25) untuk membahas pengenalan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Pesawaran.
Acara tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Pesawaran, dihadiri oleh Wakil Bupati Pesawaran Marzuki, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan, Ketua DPRD Achmad Rico Julian, Wakil Ketua Pertama dan Kedua DPRD Pesawaran, kepala dinas daerah, Forkopimda, dan anggota DPRD Pesawaran.
Rapat paripurna ini bertujuan untuk membahas beberapa program prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran yang tercantum dalam empat Rancangan Peraturan Daerah yang diinisiasi oleh DPRD.
Keempat rancangan peraturan daerah tersebut adalah:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Pesawaran Tahun 2017-2031
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian menekankan bahwa setiap rancangan peraturan daerah harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan melalui peraturan dan keputusan Bupati.

Ia menyatakan bahwa keempat rancangan peraturan daerah ini dirancang untuk menciptakan sinergi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel (good governance).
Lebih lanjut, keberadaan peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Berdasarkan hal ini, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada untuk memastikan bahwa pembentukannya lebih terfokus dan terkoordinasi.”
Rico menambahkan bahwa proses formal yang harus diikuti meliputi perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
Keempat rancangan peraturan daerah ini telah melalui proses tinjauan akademis yang mendalam dan diharapkan dapat dibahas dengan Bupati dalam sidang DPRD untuk mendapatkan persetujuan menjadi peraturan daerah.
Bupati Pesawaran Dendi Romadhona, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wildan, juga menyampaikan tanggapannya terhadap keempat rancangan peraturan daerah tersebut.
Wildan lebih lanjut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak untuk menetapkan peraturan daerah sebagai manifestasi otonomi dan tugas reformasi sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan dan penyusunan peraturan daerah dalam program pembentukan Propemprda, yang berfungsi sebagai instrumen perencanaan untuk memastikan bahwa pembentukan peraturan daerah dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan skala prioritas, tanpa tumpang tindih.
“Saya mengucapkan terima kasih dan berharap agar badan legislatif, bersama dengan akademisi dan instansi teknis daerah, dapat membahas rancangan peraturan daerah ini secara komprehensif, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan, dengan mempertimbangkan norma dan asas hukum yang berlaku, sehingga produk yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan dan kepentingan seluruh masyarakat Pesawaran,” tutup Sekda Wildan.
Bang Ain








