
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Pada 16 april 2025 Ratusan Kilogram Dokumen Negara ditemukan di tukang rongsok di jalan raya Situbondo, dokumen yang tak dipakai seharusnya dihancurkan sesuai prosedur salah satunya yaitu di hancurkan bukan di jual kepada rongsokan
“Pemusnahannya pun harus sesuai prosedur, ada berita acaranya dan dibentuk tim khusus “, Ujar Tim Investigasi LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia).
Di katakannya bahwa Penjualan dokumen milik Pemkab Bondowoso tersebut ini bisa dipidanakan jika terbukti salah secara hukum, kemudian ika memang terpaksanya harus dijual, harusnya dicacah dulu baru dijual.
Pengelolaan tentang kearsipan sendiri diatur dalam UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peratuan Pemerintah No 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No 43 tahun 2009, serta Perda No 09 tahun 2014. Pelanggaran dari peraturan yang telah ditentukan tersebut sanksinya bisa berupa tindakan administrasi.
Apabila arsip yang dijual masuk kategori arsip negara, harusnya ada regulasi yang mengatur tentang pemusnahan dokumen. Aturan juga mewajibkan ada penentuan kriteria arsip yang boleh dimusnahkan.
Temuan dokumen-dokumen ini berawal dari ketua tim inves laskar anti korupsi indonesia (LAKI) pada saat melintas di depan Dinas Pendidikan Bondowoso ternyata ada satu unit mobil pick up Espass warna hitam sedang parkir di halaman Kantor Dinas Pendidikan tengah menaikkan arsip atau berkas penting tersebut,
Ratusan kilogram dokumen ini ditemukan di salah seorang tukang rongsok di Jalan raya Situbondo, Jurang sapi Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso,
Beberapa Dokumen penting yang ditemukan di antaranya berkas pengajuan pangkat, SPJ BOS, laporan pajak, Berkas Pengajuan Tunjangan Profesi Guru, dan merupakan dokumen penting yang memang harus di pertanggungjawabkan, dari Hal tersebut memang sangat patut di Laporkan pada Pihak Berwenang agar bisa di pertanggung jawabkan atas perbuatannya.
(BAMBANG)




