
Teropongindonesianews.com
Situbondo, Jawa Timur – Laporan dugaan Penggelapan dan pencurian sepeda motor tengah ditangani Polsek Panji, Situbondo. Kasus ini bermula dari permasalahan utang piutang yang berujung pada dugaan Penggelapan dan Pencurian kendaraan bermotor . Rahmat Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, mendampingi pelapor, Sunisi, dalam proses pelaporan di Mapolsek Panji pada Selasa (22/4/2025).
Menurut Hartadi, permasalahan ini melibatkan AY yang meminjam uang dari DA dengan bunga yang sangat tinggi, sekitar 30%. Karena kesulitan melunasi pinjaman beserta bunganya, AY diduga dipaksa menyerahkan sepeda motor Honda Beat hijau nopol P 3508 FH,Dengan Dalih Meminjam Motornya Namun Tidak Dikembalikan dan Dijadikan Jaminan Hutang, Yang menjadi permasalahan, sepeda motor tersebut bukan milik AY, melainkan milik Sunisi, bibinya.
DA, yang meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan sementara, hingga kini belum mengembalikannya. “Sepeda motor tersebut telah disita oleh DA selama tujuh hari,” jelas Hartadi. Hal ini menyebabkan Sunisi mengalami kerugian materiil sekitar 23 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panji.

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor register STTLPM/30.Unit Reskrim/IV/2025/POLSEKPANJI/POLRESSITUBONDO, tertanggal 19 April 2025. Polsek Panji saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran laporan dugaan penipuan dan pencurian tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi Sunisi, pemilik sepeda motor yang dirugikan. LSM Perjuangan Rakyat Situbondo akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
BiroTIN/STB







