
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti berita media teropong Indonesia news terkait kasus dugaan korupsi Dana Bos anggaran tahun 2023 dan 2024 yang terjadi di SMA Negeri 1 Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 17/4/2025, pada hari Rabu, 23/4/2025 tim media TIN dan iGlobal news atas nama sebagai warga Negara Indonesia melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir atas dugaan penggunaan Dana operasional sekolah yang di duga diTilep oleh oknum Kepsek SMAN 1 Kayu agung.
Dalam laporannya, tim Media Tin mohon pada Kepala kejaksaan negeri Kayu agung agar dapat memanggil dan memeriksa Kepsek SMAN 1 Kayu agung atas dugaan korupsi anggaran Dana Operasional Sekolah yang dikucurkan oleh pemerintah untuk meningkatkan dan mencerdaskan kelancaran proses pendidikan di sekolah tersebut, bukan sebaliknya di pergunakan untuk kepentingan pribadi semata.
Diduga Kepsek SMAN 1 kayu agung telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Proses laporan tim media tin ke kejaksaan negeri kayu agung, ditembuskan pula ke pihak Kajati Sumatera Selatan dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan agar proses hukum bisa berjalan sesuai harapan semua pihak.
Untuk itu tim media tin, akan mengawal dan mengawasi proses hukum yang sedang berproses di kejari kayu agung agar dugaan korupsi ini segera terungkap ke publik, dan jika terbukti bersalah, maka Kepsek SMAN 1 Kayu agung harus mempertanggung jawabkannya Atas perbuatannya di mata hukum.
Ir/ Sumsel.







