
Teropongindonesianews.com
Tanggamus, 24 April 2025 – Kejaksaan Negeri Tanggamus (Kejari) telah memperluas penyelidikannya terkait dugaan korupsi pengadaan mesin CT Scan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mengunang di Lampung. Dua tersangka baru telah ditangkap, sehingga total tersangka dalam skandal tahun anggaran 2023 ini menjadi tiga orang.
Tersangka terbaru adalah dr. Meri Yusefa (MY), mantan Direktur RSUD Batin Mengunang, dan Muhamad Taupik (MTP), pemasok peralatan tersebut. Mereka bergabung dengan Marijan (MN), Kepala Perencanaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang telah ditangkap sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus (Kajari), Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada hari Kamis, 24 April 2025.
“Dr. Yusefa, sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bapak Taupik, sebagai pemasok, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan kami dan surat perintah resmi dari Kejari,” jelas Kajari.
Kedua tersangka saat ini ditahan dan akan tetap ditahan selama 20 hari, sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Skema yang diduga melibatkan pengadaan mesin CT Scan dari pemasok yang tidak disetujui dan merek yang tidak terdaftar dalam e-katalog pemerintah. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,17 miliar.
Para tersangka menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.
Penyelidikan masih berlangsung, dan Kejari mengindikasikan kemungkinan adanya penangkapan lebih lanjut.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Faturrahman Hakim, S.H., M.H. (Kepala Seksi Pidana Khusus), Deni Avianto, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen), dan anggota tim penyidik Kejari Tanggamus.
SADEK








