
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Selasa, 6 mei 2025 ketika media teropong Indonesia news ingin melakukan konfirmasi terhadap H. Adrianus Amri selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, ternyata diruangan Kadis tersebut kosong semua staf keluar tidak ada di tempat, hanya ada satu orang yang duduk di meja staf yaitu OB, yang tidak diketahui namanya.


Sekira pukul 10.28 wib media TIN mencoba menghubungi Amri selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang via by phone dengan nomor 0812.7117.5xxx namun di tolak, Lalu media TIN mencoba menghubungi via WhatsApp dengan nomor handphone yang sama, lagi-lagi tidak dijawab.



Selanjutnya, Awak Media TIN mencoba menemui Kabid SMP Lia Kamil sekaligus Plt Sekdis yang juga tidak di tempat, Hal ini disampaikan Ica salah satu staf Kabid pada awak Media TIN.

Tujuan media TIN untuk melakukan konfirmasi lanjutan terkait berita media TIN dan temuan atas tidak terawat dan rusak parahnya ruang kelas belajar siswa di SMPN 25 yang terletak di keramasan Kertapati Kota Palembang. Sehingga siswa yang belajar tidak nyaman dalam menempuh pendidikan di sekolah tersebut.

Awak Media TIN ingin mempertanyakan, apakah Amri selaku Kepala Dinas sudah melakukan peninjauan langsung ke sekolah SMP Negeri 25 Palembang, serta sanksi tegas apa yang telah diberikan kepada Fedwin selaku Kepsek , atau jika perlu dipecat dari jabatannya sebagai kepsek karena dianggap gagal dalam menjalankan roda pendidikan di sekolah tersebut.
Di tempat terpisah media TIN mencoba menghubungi Imron Tholib Selaku ketua LSM Libra yang selalu menyimak berita mengatakan bahwa kepsek SMPN 25 Palembang tersebut telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Setelah melihat kondisi sekolah SMPN 25 Palembang yang begitu memprihatinkan dan sangat miris kondisi untuk ruang kelas belajar bagi siswa-siswi, “Untuk itu saya akan segera melaporkan dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepsek SMPN 25 Palembang ke pihak kejaksaan Negeri kota Palembang Agar dugaan kasus Korupsi ini segera terungkap ke publik, dan yang bersangkutan segera di proses sesuai undang-undang yang berlaku”, Tegasnya.
Di katakannya lagi bahwa berdasarkan data dapodik seluruh siswa di SMPN 25 Palembang berjumlah 900 orang siswa, Sehingga pemerintah pusat mengucurkan Dana operasional sekolah setiap tahun hampir Rp 990.000.000,00 ( sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) yang bertujuan untuk meringankan beban orang tua wali murid serta perawatan gedung sekolah, Lebih parahnya lagi Fedwin selaku Kepala sekolah SMPN 25 sudah menjabat dari tahun 2020-sekarang, Ini membuktikan bahwa Dana Bos yang diterima dan dikelola oleh kepsek selama 4 tahun terakhir sebesar Rp 3,6 miliar, tapi fakta dilapangan tim media TIN dan iGlobal news menemukan ruang belajar siswa sangat jorok, rusak dan sangat memprihatinkan sekali.
Hingga berita ini diunggah ke publik, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang terkesan BUNGKAM seakan-akan ada kerjasama dengan Kepsek SMPN 25 Palembang, atau bisa di katakan TAKUT dengan Kepsek SMPN 25 karena merasa kebal Hukum, ada apa…?
Ir/ Sumsel






