
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Perbuatan keji dilakukan seorang ayah di kecamatan Seputih Banyak, kabupaten Lampung Tengah, berinisial AS (44) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (14), sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.
Dimana pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis, (08/05/2025), setelah kasus ini terbongkar berkat kecurigaan kakak tiri korban. Jum‘at, (09/5/25)
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya secara berulang selama bertahun-tahun.
“Pelaku, pertama kali melakukan aksinya saat ibu korban pergi ke Jakarta untuk bekerja. Ia juga mengancam akan memukuli korban jika menolak,” katanya saat di konfirmasi.
Iptu Hairil menjelaskan, aksi terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023 lalu, sekitar pukul 02:00 WIB, di kamar warung makan milik keluarga.
Terungkapnya kasus ini, ungkap Kapolsek, ketika kakak tiri korban mencurigai perubahan perilaku adiknya.
Setelah diinterogasi, korban akhirnya pun mengaku telah menjadi korban rudapaksa sang ayah sejak duduk di kelas 3 SD.
“Bak disambar petir di siang bolong, kakak tiri korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan ibu korban kemudian segera melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 07 Mei 2025,” jelas Kapolsek.
Tak butuh waktu lama, lanjut Iptu Hairil mengungkapkan, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada di Pasar Seputih Banyak.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar








