
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Presiden melalui Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 meginstuksikan agar semua desa membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Sampai Juli 2025 ditargetkan harus berdiri 80.000 Koperasi Desa.

Bahkan Inpres tersebut diperkuat dengan surat edaran menteri keuangan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih menjadi prasyarat pencairan Dana Desa tahap 2. Keberadaannya menjadi sebuah keharusan karena Koperasi diharapkan menjadi jalan untuk memotong kompas rantai pasok setiap komoditi barang yang dibutuhkan masyarakat.

Seperti saat ini yang di lakukan oleh Pihak Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep juga membentuk Koperasi desa Merah Putih dengan beberapa kesepakatan para pengurus yang terpilih yaitu :
Ketua : Agus Bambang Sutrisno
Wakil Ketua Bidang Usaha : Mansuri
Wakil Ketua Bidang Anggota : Siti Aisyah
Sekretaris : Muttaqi
Bendahara : Moh Iklin
Pengawas :
1. Kades Lenteng Barat (Ex Officio)
2. Musahwi
3. Ida Royani
Forum menyepakati bahwa masa kepengurusan selama 3 tahun. Simpanan Pokok sebesar Rp 100.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 25.000 setiap bulan. Semua warga Lenteng Barat berhak menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.
#Gotong Royong dalam Membangun ekonomi#
Pewarta : SAWIN







