
TeropongIndonesianews.com
Padangsidimpuan – LSM LP Nasdem melaporkan dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut terkait kasus Andriz Denderulla Nasution, siswa SDN 15 Kelurahan Kantin, yang diduga kehilangan sebagian besar dana bantuan pendidikannya akibat ulah pihak sekolah.
Sekretaris LSM LP Nasdem, Ali Yusron Dongoran, kepada wartawan TeropongIndonesianews pada Jumat (23 Mei 2025) menjelaskan kronologi kejadian. Andriz hanya menerima manfaat KIP pada tahun pertama sekolah dasar (kelas 1). Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) dan kartu debitnya kemudian ditahan pihak sekolah tanpa penjelasan yang jelas sejak kelas 2 hingga tamat SD, bahkan hingga ia menyelesaikan pendidikan di SMP. Kehilangan akses ke buku tabungan ini mencegah Andriz melanjutkan penerimaan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) ke jenjang SMP karena persyaratannya mewajibkan siswa membawa buku tabungan SimPel dari sekolah asal.
Sri Rizrianni, ibunda Andriz, berjuang selama kurang lebih delapan tahun untuk mendapatkan kembali buku tabungan tersebut. Setelah berhasil mendapatkannya kembali, Sri Rizrianni terkejut saat mengecek saldo di Bank BRI. Ternyata, saldo tabungan KIP Andriz telah berkurang drastis, hanya tersisa Rp650.000. Pihak Bank BRI mengkonfirmasi bahwa penarikan dana dilakukan oleh pihak sekolah.
Sri Rizrianni kemudian meminta pertanggungjawaban pihak sekolah, namun tidak mendapat respons positif. Bahkan, kepala sekolah SDN 15 Kelurahan Kantin justru bersikap agresif dan mendesak Sri Rizrianni untuk mengembalikan buku tabungan tersebut dengan alasan pembuatan rekening koran, meskipun Bank BRI telah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperlukan karena saldo sudah kosong.
Karena ketiadaan itikad baik dari pihak sekolah, Sri Rizrianni, melalui LSM LP Nasdem, melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan. Laporan ini berharap agar dugaan penggelapan dana KIP, yang merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan.
ALI HRP








