
Teropongindonesianews.com
Sipirok – Pemerintah semakin serius meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Komitmen ini ditunjukkan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan terealisasinya 80.000 unit KDMP pada tahun 2025.
Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung program ini. Langkah-langkah komprehensif dan terintegrasi pun tengah dilakukan oleh berbagai pihak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, meliputi pendirian, pengembangan, dan revitalisasi KDMP.
Langkah konkrit terlihat dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menetapkan persyaratan baru untuk pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025. Sesuai Surat Kemenkeu nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, penambahan syarat ini bertujuan untuk mendukung program KDMP.
Sebelumnya, pemerintah desa/kelurahan hanya diwajibkan menginput data realisasi dana desa tahun anggaran sebelumnya dan data realisasi penggunaan dana desa tahap I Tahun Anggaran 2025. Namun, kini terdapat syarat tambahan, yaitu pemerintah desa/kelurahan harus menginput *file pindai* akta pendirian badan hukum KDMP, atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk modal awal pembentukan KDMP. Semua dokumen tersebut harus diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).
Ketua DPP FORMADES (Forum Membangun Desa), Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menjelaskan bahwa pemenuhan kriteria pembentukan KDMP sebagai syarat pencairan Dana Desa tidaklah sesulit yang dibayangkan.
“Kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat dapat melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai karakteristik dan potensi desa,” ujarnya.
Dalam diskusi Koperasi Merah Putih bersama DEKOPINDA TAPSEL di Batu Kopi, Sipirok pada 23 Mei 2025, Irwan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Koperasi Indonesia Daerah Tapanuli Selatan menambahkan, “Dalam program Kopdes Merah Putih, Kepala Desa otomatis menjabat sebagai Ketua Pengawas (ex-officio). Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan koperasi dalam perencanaan desa.”
Perubahan ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Mora Siregar








