
Teropongindonesianews.com
Tapanuli Selatan – SMKN 1 Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, yang merupakan Sekolah Pusat Keunggulan (PK) dengan fokus pengembangan budidaya ikan Jurung (ikan endemik setempat), diduga telah menyalahgunakan anggaran pengembangan perikanan darat sebesar Rp 1,5 miliar (dari APBN Kementerian Pendidikan tahun 2024). Dana swakelola ini diduga dikorupsi oleh Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, beserta oknum lainnya.
Program pengembangan budidaya perikanan darat ikan Jurung, yang bertujuan meningkatkan kapasitas keterampilan siswa dan mendukung visi Indonesia Emas 2045, diduga difiktifkan. Berdasarkan penelusuran, fasilitas yang seharusnya dibangun (seperti ruang tefa) tidak ada, dan populasi ikan Jurung yang dibudidayakan juga tidak ditemukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait indikator keberhasilan program PK di sekolah tersebut.
Warga sekitar sekolah mengecam keras dugaan penyimpangan ini. Mereka menilai pelaksanaan program jauh dari rencana awal dan menggambarkan ketidakseriusan pengelolaan anggaran. Kekecewaan ini diperparah oleh potensi dampak negatif terhadap pengembangan SDM di Tapanuli Selatan.
Naim Nasution, Ketua Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Sosial Tapanuli Selatan, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Ia menyesalkan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan keterampilan siswa, dan meminta pertanggungjawaban hukum dan administratif dari Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum atas dugaan penyimpangan ini. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di Tapanuli Selatan.
Mora Siregar






