
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Selasa, 3/6/2025 Korwil Sumatera Selatan media teropong Indonesia news menerima jawaban konfirmasi surat nomor: 800/3130/Kes/I/2025 tanggal 27 mei 2025 dari dr.H. Trisnawarman, M.Kes. Sp.KKLP selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang menjawab Surat konfirmasi media TIN nomor: 269/TIN/V/2025 tanggal, 26 mei 2025 perihal dugaan korupsi pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran APBD 2024 dengan pagu sebesar Rp 6.600.000.000.( enam miliar enam ratus juta rupiah).

“Bersama ini disampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu peraturan presiden no.12 tahun 2021 dan pekerjaan yang dimaksud sudah dilaksanakan sesuai proses dengan aturan yang berlaku,” Bunyi surat kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan atas penjelasan bunyi surat tersebut, maka media TIN mencoba menghubungi Imron Tholib Selaku ketua LSM Libra yang selalu menyimak berita media TIN, mengatakan bahwa melihat dari jumlah nominal pekerjaan 6,6 miliar untuk pekerjaan Rehabilitasi gedung Kantor Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan maka tim menduga bahwa pekerjaan tersebut sarat dengan korupsi, seperti pengurangan volume pekerjaan, oleh karena itu jawaban Hasil Konfirmasi via Surat tersebut sangat tidak Masuk Akal.

Lebih lanjut dikatakan Imron Tholib, bahwa apa yang disampaikan dalam surat balasan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang mengacu pada Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang proses pengadaan barang/jasa itu benar, ” Tapi Kami menduga proses pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan aturan yang sebenarnya”, Ujarnya.
“Dan kami menduga Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Untuk itu dalam waktu dekat, Kami dari LSM Libra akan membuat pengaduan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar dugaan korupsi ini segera terungkap ke publik”, Tegasnya, di tambakannya bahwa hal ini sesuai dengan arahan dari presiden RI untuk memberantas korupsi.
Kemudian media TIN akan mengawal laporan LSM Libra kepada pihak Kejati sumsel, agar pihak Kejati serius dalam mengungkap dugaan kasus Korupsi yang terjadi pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Ir/ sumsel.








