
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Rabu, 18/6/2025 Ketika Media Teropong Indonesia News melakukan konfirmasi ke SMA Negeri Sumatera Selatan yang berlokasi seputar jalan H. Bastari Jaka Baring Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Setelah menunggu hampir 60 menit di bagian security sekolah, maka sekira pukul 10.00 wib pihak security memperbolehkan masuk, dan bertemu Handayani wakil bidang humas.
Media TIN di persilahkan duduk diruang tamu sekolah dan Setelah duduk pihak humas menanyakan keperluan media TIN, secara lantang media TIN menjawab ingin ketemu Isman Djati Kesuma, S.Pd, M.Si selaku kepala sekolah dengan tujuan untuk mengambil salah satu foto asrama siswa yang ada di sekolah tersebut untuk kepentingan pemberitaan, Namun oknum guru H menyampaikan bahwa kepsek sedang menemui wali murid, karena saat sedang pembagian raport siswa.
Awalnya , oknum guru H wakil humas ingin memberikan fotonya saja, tidak mengizinkan mengambil foto langsung gedung asrama, maka pihak media TIN juga setuju.
“Lalu oknum guru H wakil humas tersebut izin menemui oknum guru wakil bidang sarana. Setelah kembali menemui media TIN, oknum guru H wakil humas, menjelaskan bahwa tidak boleh mengambil foto gedung salah satu asrama siswa karena itu privasi sekolah,”ujarnya.
Anehnya , oknum guru H wakil bidang humas, tidak memberikan foto gedung tersebut saat di renovasi tahun 2024 , pada hal awal oknum guru tersebut awalnya bersedia memberikan foto Gedung kepada media TIN tidak boleh mengambil foto gedung asrama siswa tersebut dengan alasan privasi ” Atau Bapak minta izin dulu ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan”, Ujarnya.
Mendengar penjelasan oknum guru tersebut, media TIN menanyakan peraturan tersebut dari Dinas Pendidikan, gubernur atau peraturan sekolah. Dengan nada sombong oknum guru itu berkata , silahkan telpon sekalian kepala Dinas, “Ucapnya.
Patut diduga oknum guru H wakil humas telah menghalangi kinerja -kinerja wartawan, dan melanggar Menurut UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan sesuai kode etik jurnalistik pasal 18 berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat ( 3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).
Diduga oknum guru H wakil humas tersebut juga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Menurut Imron Tholib ketua LSM Libra oknum guru H wakil humas di SMAN Sumsel itu bentuk penghalangan wartawan dalam mencari berita , sebab gedung asrama siswa di sekolah itu tidak termasuk objek vital negara, kenapa tidak boleh. Gedung asrama siswa itu hanya tempat tinggal, “Pungkasnya.
Hingga berita ini di unggah ke publik, kepala sekolah SMA Negeri SUMSEL tidak bisa di hubungi baik secara pesan WhatsApp maupun by phone…..ada apa…?
Ir/ sumsel.





