
Teropongindonesianews.com
Situbondo – Aspirasi masyarakat terkait maraknya Aktivitas tambang Galian C bermasalah di Kabupaten Situbondo kembali mencuat dan menuai kecaman dari sejumlah aktivis. Dugaan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan dan standar operasional prosedur (SOP) semakin menguat, mengingat banyaknya tambang yang beroperasi seolah kebal hukum.
Para aktivis menilai hampir seluruh aktivitas pertambangan di Situbondo Diduga bermasalah , Mereka menuding berbagai pihak terkait, termasuk DPRD Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan aparat penegak hukum, telah menutup mata terhadap praktik-praktik ilegal tersebut.
Dugaan pelanggaran meliputi administrasi pertambangan yang tidak tertib dan penyimpangan dari ketentuan serta standar peraturan yang berlaku. Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Situbondo diduga mengalami kerugian signifikan , Ketidakpatuhan terhadap spesifikasi teknis pertambangan juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem.
“Kami menduga kuat ini adalah pembiaran sistematis yang merugikan PAD Kabupaten Situbondo , Fungsi pengawasan DPRD Komisi III, DLH, dan Dinas PUPR tampaknya tidak berjalan efektif. Apalagi jika aparat penegak hukum juga terkesan membiarkannya.” Tegas Salah Satu Aktivis
Aktivis mendesak DPRD Komisi III untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Selain itu, DLH dan Dinas PUPR diminta untuk melakukan audit lingkungan dan penertiban terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal Serta Tambang Legal Namun Tidak Sesuai Kaidah-kaidah Pertambangan.
Aparat penegak hukum juga didesak untuk mengambil tindakan tegas sesuai Prosedur yang berlaku agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Ketidakjelasan dan dugaan pembiaran ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat Situbondo. Publik menantikan langkah konkrit dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan terciptanya tata kelola pertambangan yang baik dan bertanggung jawab Serta Memikirkan Dampak Sosial Kepada Masyarakat Sekitar Aktivitas Tambang,Yang Mana Masyarakat Sekitar Merasakan Dampak Negatif dan Posiif Aktivitas Tersebut.
BiroTIN/STB







