
Teropongindonesianews.com
SIDOARJO – Polemik panjang terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa setempat pada Selasa (21/04/2026), kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa secara kekeluargaan melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Pertemuan yang sarat makna perdamaian ini mempertemukan tiga unsur utama: pihak vendor selaku pengembang, perwakilan 50 kepala keluarga terdampak dari RT 13 RW 04 dan RT 11 RW 03, serta Kepala Desa Pagerwojo, Mulyanto, yang bertindak sebagai fasilitator dan saksi.
Berdasarkan dokumen resmi yang disepakati, terdapat tiga poin utama yang menjadi landasan perdamaian:
1. Penyelesaian Kompensasi: Pihak vendor menyepakati pemberian dana kompensasi langsung kepada 49 warga terdampak. Saat ini, sisa dana tali asih sebesar Rp10.000.000 sedang dalam proses administrasi finalisasi oleh pihak provider.
2. Komitmen CSR: Vendor berjanji akan berkontribusi secara berkelanjutan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya untuk mendukung kegiatan peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) maupun Hari Besar Islam (PHBI) di wilayah tersebut.
3. Kelanjutan Proyek: Dengan terpenuhinya aspirasi warga, pembangunan infrastruktur digital dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan.
Perwakilan warga RT 13 RW 04, Ayub, menyampaikan rasa syukur dan lega atas penyelesaian ini. Menurutnya, komunikasi dua arah yang dibangun menjadi kunci utama tercapainya kesepakatan ini.
“Kami mewakili warga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Alhamdulillah, persoalan ini selesai dengan baik karena apa yang menjadi aspirasi warga benar-benar diakomodir oleh semua pihak,” ujar Ayub.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat, Gus Udin, menegaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban di lokasi kini telah kembali kondusif.
“Melalui mediasi ini, semua poin keberatan warga sudah direalisasikan dengan baik dan tuntas,” imbuhnya.
Kepala Desa Pagerwojo, Mulyanto, menegaskan bahwa peran pemdes adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat.
“Kami bertindak sebagai fasilitator netral. Tujuannya satu, pembangunan infrastruktur digital tetap berjalan demi kemajuan bersama, namun hak dan kenyamanan masyarakat tidak boleh dikorbankan,” tegas Mulyanto.
Sementara itu, Praktisi Hukum yang mengawal advokasi, Bramada Pratama Putra, S.H., memberikan apresiasi tinggi atas sikap kooperatif pihak vendor.
“Ini contoh nyata bahwa transparansi dan itikad baik bisa mencegah gejolak sosial. Penyelesaian di luar pengadilan melalui dialog adalah solusi terbaik dan paling bijak,” jelasnya.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, seluruh sengketa hukum dan sosial dinyatakan selesai secara tuntas, dan hubungan antara pengembang maupun masyarakat diharapkan tetap terjaga harmonis.
Coy







