
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Berkat kerja sama yang baik. Hanya dalam kurun waktu seminggu, lagi-lagi Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengamankan 2 (Dua) dari 3 (Tiga) terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang kali ini terjadi di Dalam Gudang Silo/Beras PT BUDI SUBUR TANINDO (BST) Divisi Beras, tepatnya dikampung Gunung Agung, kecamatan setempat.
Sementara 1 (Satu) pelaku lainya berinisial RM (DPO) saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Terusan Nunyai. Sabtu, (26/07/2025)
Penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial JPW (28) warga kampung Mulya Asri, kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat dan MJ (30) warga kampung Tulang Bawang Tengah, kecamatan Tulang Bawang Barat.
Ini, setelah Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah mendapatkan serahan kedua pelaku pada hari Kamis, (24/07/2025) kemarin sekira pukul 16:00 WIB, dari anggota satpam PT BUDI SUBUR TANINDO (Divisi Beras).
“Sebelumnya pelaku JPW (28) dan MJ (30) ini telah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan atas dugaan pencurian kabel milik perusahaan PT BUDI SUBUR TANINDO pada saat setelah jam pulang kerja dan terhadap satu pelaku lainya berinisial RM (DPO) masih kita lakukan pengejaran,” kata Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor Rahmat Apriyanto, S.E (47) dan atau pihak satpam PT BUDI SUBUR TANINDO (divisi beras) kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 19 Juli 2025 sekira Jam 17:00 Wib, dimana keduanya tertangkap pada saat sedang dilaksanakannya razia (Patroli lingkungan perusahaan-red).
“Pada saat pihak Satpam/Scurity perusahaan tersebut sedang melakukan razia, mereka mencurigai gerak-gerik dari para pelaku yakni JPW (28) dan MJ (30) dan juga 1 rekan mereka lainya berinisial RM (DPO), yang mana pukul 17:00 Wib adalah waktunya pulang bagi para pekerja Buruh Harian Lepas namun mereka tidak juga kunjung pulang,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, sambung Iptu Daniel Hamidi menerangkan, “Ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah gergaji besi dengan panjang 30 cm, yang diduga digunakan untuk memotong kabel tembaga di dalam gudang Silo/Beras PT BST (Divisi Beras),”terangnya.

Karena pihak perusahaan PT BUDI SUBUR TANINDO (Divisi Beras) tersebut mengalami kehilangan Kabel Tembaga jenis NYY ukuran 4 x 35 mm sepanjang 71 Meter, dengan kerugian jika dinilaikan dengan rupiah mencapai Rp. 20.096.550 (dua puluh juta sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) maka dari itu, pihak Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.
Lebih lanjut, Kapolsek Iptu Daniel Hamidi mengungkapkan, berdasarkan dari hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan, bahwa pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian kabel tembaga milik PT BUDI SUBUR TANINDO (Divisi Beras) sebanyak 3 kali (perbuatan yang berulang) yakni Pertama kali dilakukan sekira pada tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 17:00 Wib, kemudian berlanjut kedua kalinya sekira pada tanggal 21 Juni 2025 dan yang ketiga pada tanggal 19 Juli 2025.
“Uang hasil curian dari penjualan kabel tembaga yang dijual ke Lapak Rongsok tersebut, mereka pergunakan untuk JUDI ONLINE (JUDOL),” ungkap Kapolsek Terusan Nunyai tersebut.
Guna menjalani pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut. Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) Buah Gergaji Besi dengan panjang 30 cm dan 1 (satu) Buah sampel potongan (tak beraturan) kabel tembaga bekas potongan pelaku dengan menggunakan gergaji besi/alat yang dipakai, telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai
“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, kepada RM yang saat ini sedang dalam pengerjaan ((DPO) pihak kepolisian dan serta meminta kepada pihak keluarga agar dapat mendukung proses hukum yang berjalan dengan sikap kooperatif segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, karena kami akan menindak tegas dan terukur setiap perbuatan yang melawan Hukum,” tegas Iptu Daniel Hamidi.
Pewarta: Nizar






