
Teropongindonesianews.com
Probolinggo – Seorang perempuan bernama Aprilia Asari, warga Jalan Taruna RT 04/RW 04, Desa Kraksan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya hingga menyebabkan kehamilan delapan bulan. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Aprilia ke Mapolres Probolinggo pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Aprilia mengungkapkan bahwa dirinya menjalin hubungan asmara dengan seorang pria bernama Yofin bin Sayadi, warga Dusun Rambu Koong RT 025/RW 003, Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron. Hubungan keduanya berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya diketahui oleh pihak keluarga.
Setelah keluarga mengetahui kedekatan tersebut, mereka meminta Yofin untuk bertanggung jawab. Pada tahun 2023, keduanya pun menggelar acara pertunangan yang dilaksanakan di rumah kakak Aprilia di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton. Usai acara tersebut, Aprilia dan Yofin kembali tinggal di rumah bibi Aprilia di Desa Kraksan Wetan.
Namun beberapa waktu setelah pertunangan, Aprilia menyadari bahwa dirinya tengah hamil satu bulan. Ia segera memberitahu Yofin dan meminta agar hubungan mereka segera diresmikan melalui pernikahan. Sayangnya, hingga usia kandungan memasuki empat bulan, Yofin tidak juga memenuhi janjinya.
Tak hanya ingkar janji, Yofin bahkan disebut meminta agar Aprilia menggugurkan kandungannya. Permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Aprilia. “Saat itu saya hampir bunuh diri, saya benar-benar tertekan,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Kini, dengan usia kandungan yang telah mencapai delapan bulan, Aprilia dan keluarganya berharap ada tindakan tegas dari pihak berwajib. Mereka meminta agar pemerintah Kabupaten Probolinggo serta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius.
“Senada dengan apa yang disampaikan linda kakak Aprilia kepada wartawan ia katakan Saya ingin keadilan. Saya dan orang tua saya berharap perbuatan bejat Yofin mendapat hukuman yang setimpal,” “Ujar kakak Aprilia usai melaporkan kasus adiknya ke Polres Probolinggo
Ada Komentar tokoh masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa kasus pencabulan harus ditangani dengan tegas oleh penegak hukum, Mereka berharap adanya ketegasan dalam menangani kasus seperti ini, agar hak-hak anak bangsa dapat terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.
Mereka juga menekankan bahwa penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus pencabulan, agar masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa hukum harus melindungi korban, terutama anak-anak yang menjadi korban pencabulan.!! (Biro)








