Skip to content
Mei 11, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2025
  • Agustus
  • 7
  • Abdul Fatah Didampingi Kuasa Hukumnya Menghadiri Undangan Polres Probolinggo
  • Pers / Jurnalistik

Abdul Fatah Didampingi Kuasa Hukumnya Menghadiri Undangan Polres Probolinggo

Redaksi Teropong Indonesia News Agustus 7, 2025 3 minutes read
IMG-20250807-WA0064

Teropongindonesianews.com

Probolinggo – Abdul Fatah Al Harowy, jurnalis asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, memenuhi Undangan Klarifikasi Perkara dari Polres Probolinggo pada Rabu (6/8/2025) siang.

Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Pradipto Atmasunu, SH, MH, untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Probolinggo terhadap akun TikTok @anggaatas.

Kasus ini mencuat setelah adanya penggerebekan sebuah toko minuman keras (miras) di kawasan Ruko Green Garden, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan oleh Tim Satgas Miras Kabupaten Probolinggo, pada Jum’at (4/7/2025).

Dalam peristiwa tersebut, beredar dugaan bahwa seorang oknum jurnalis berinisial “DW” melarang peliputan berita penggerebekan tersebut, dengan memberikan uang kompensasi sebesar Rp150 ribu kepada beberapa jurnalis yang hadir saat itu, termasuk Abdul Fatah yang merupakan bawahan DW.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, DW merupakan salah satu anggota PWI Probolinggo. Selain itu, DW diduga menerima dana sebesar Rp 1 juta dari pemilik toko miras tersebut.

“DW mentransfer uang ke Abdul Fatah. Bukti transaksinya masih kami simpan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Mustofa, Humas Tim Satgas Miras Kabupaten Probolinggo, yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke internal PWI, mengaku kecewa karena laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti.

“Abdul Fatah itu korban. Gara-gara ini, statusnya di media jadi tidak jelas. Laporan saya juga diabaikan, malah muncul pemberitaan yang menyudutkan dirinya,” ujar Mustofa.

Ia menekankan bahwa tindakan melarang atau menghalangi kerja jurnalistik melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Ironisnya, DW hanya dijatuhi sanksi etik ringan oleh Dewan Kehormatan PWI, sebagaimana dilaporkan dalam artikel Radar Bromo bertanggal 19 Juli 2025 berjudul “Wartawan Anggota PWI Probolinggo Dilaporkan Salah gunakan Wewenang.”

“Sementara Abdul Fatah justru diduga diberhentikan sepihak oleh media tempatnya bekerja,” lanjut Mustofa.

Kuasa hukum Abdul Fatah, Pradipto Atmasunu, SH, MH, memberikan pernyataan tegas bahwa kliennya tidak bersalah dan justru menjadi korban dalam pusaran konflik etik yang tidak adil.

“Kehadiran klien kami adalah bentuk itikad baik sebagai warga negara yang taat hukum. Kami tegaskan, Abdul Fatah tidak pernah memiliki niat mencemarkan nama baik siapa pun. Justru ia adalah korban dalam persoalan ini, baik secara profesional maupun pribadi,” tegasnya.

Pradipto juga menyesalkan adanya pemberitaan dan sanksi sepihak terhadap kliennya, sebelum proses hukum berjalan secara objektif.

“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas. Jika ditemukan adanya indikasi rekayasa atau bentuk diskriminasi, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk perlindungan hukum dan laporan balik terhadap pihak-pihak yang sengaja membentuk opini menyesatkan di ruang publik,” tambahnya.

Ia menyerukan agar organisasi profesi seperti PWI bersikap adil dan transparan dalam menangani persoalan yang menyangkut kode etik dan integritas jurnalistik.

Sementara itu, Abdul Fatah mengatakan, “mengenai kasus ini saya merasa jadi kambing hitam, dan tentunya ini sangat merugikan saya,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai jurnalis senior, DW seharusnya memberikan contoh yang baik pada bawahannya, bukan malah memanfaatkannya, atau menjerumuskan bahkan sampai merusak karirnya.

“Hari ini saya memenuhi panggilan dari Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan. Tentunya saya sampaikan sesuai fakta.
Saat ini, saya hanya berharap pada Tuhan untuk segera memberi keadilan pada siapapun yg telah berbuat dholim, khususnya pada saya pribadi,” pungkasnya.(Biro).

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Haryono, SH – Lawyer Mengucapkan Selamat HUT Kemerdekaan RI Ke – 80
Next: Massa AMSP Geruduk Gedung Mapolres Sumenep, Tuntut Ungkap Uang COD Rp. 250 Juta Di Pidkor

Related Stories

IMG-20260429-WA0025_copy_1080x639_1
  • Pers / Jurnalistik

Agus Kliwir Ajak PWI dan IJTI Tertibkan Perusahaan Pers, Tekankan Pentingnya 5W+1H

Redaksi Teropong Indonesia News April 29, 2026
IMG-20260426-WA0022_copy_651x434
  • Pers / Jurnalistik

Penangkapan Sebelum Laporan…!!!, Fakta Di Balik Hukum Di Indonesia dalam Kasus Amir Asnawi

Redaksi Teropong Indonesia News April 26, 2026
IMG-20260326-WA0013_copy_1536x1024
  • Pers / Jurnalistik

KASUS PENANGKAPAN JURNALIS AMIR MOJOKERTO MEMBELAH KOMUNITAS PERS

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 26, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Agustus 2025
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul   Sep »

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260511-WA0067_copy_465x571_1
  • KEPOLISIAN

POLANTAS MENYAPA,  Satlantas Polres Jember Hadir Berikan Pelayanan & Edukasi, Tegakkan Hukum Berbasis Kemanusiaan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0007
  • Uncategorized

Perkuat Mitigasi Bencana, BPBD Bengkulu Tengah Ajukan Usulan Logistik dan Rekonstruksi ke BNPB Pusat

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0008
  • Uncategorized

LSM GMBI Soroti Proyek Musholla Pengadilan Agama Bawean: Anggaran Misterius dan Jawaban Sekretaris Dinilai “Ngawur”

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0004
  • Desa

Pemerintah Desa Tanjung Muara Salurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2026 Kepada 4 KPM

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.