
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Tengah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, yang salah satunya merupakan seorang mahasiswa aktif, diamankan pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Bajak, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (21/8) menjelaskan kronologi penangkapan. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar AKBP Totok. “Setelah penyelidikan cepat, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.”
Tersangka yang diamankan adalah Hendra Purnomo (27), seorang mahasiswa asal Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara; dan Hery Siswanto (45), seorang wiraswasta dari Desa Karang Anyar, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka antara lain:
* Satu paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam kotak rokok.
* Satu buah alat isap (bong) dan pirex kaca.
* Satu buah pipet.
* Satu buah rompi hitam.
* Dua unit handphone.
* Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor.
AKBP Totok Handoyo menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir dari proses penyelidikan. “Ini bukan akhir. Kami sedang menelusuri asal sabu tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini,” tegasnya. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu Tengah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlanjut.
Tarmizi







