
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Akhir akhir ini, Kabupaten Jember digemparkan oleh pemberitaan terkait 4 orang anggota Legislatif yang diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Jember.
Usut temu usut, tenyata Perkara Dugaan Korupsi pengadaan makan dan minum pada kegiatan Sosialisasi Raperda 2023-2024.
Berdasarkan informasi Tim penyidik, Selasa (26/8/2025) pihaknya kembali melanjutkan pemanggilan kepada 9 orang saksi, 4 diantaranya merupakan Anggota DPRD Jember.
Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi pun tidak main main, Tim penyidik memanggil secara marathon guna untuk mendalami fakta hukum sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara itu.
Kasi Intelejen Kejari Jember Agung Wibowo SH,MH mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi terus dilakukan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara itu.
“Iya benar ada 9 orang saksi hari ini dipanggil, 4 saksi dari unsur dewan,” tegasnya pada Selasa (26/8/2025).
Walaupun tidak menyebut identitas dari masing-masing para saksi, Agung meminta agar para saksi bersikap koperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta saat dipanggil oleh Tim Penyidik.
Menurutnya, hal itu akan banyak membantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugiaan negara mencapai Rp5,6 Milyar tersebut.
“Setelah seluruh pemeriksaan para saksi ini selsai kita laksanakan, selanjutnya segera Tim melakukan gelar dan ekspose perkara untuk menentukan siapa tersangkanya”, singkatnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan marathon para saksi masih berjalan sampai hari ini.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendi SH,MH menyatakan sejak naiknya status penyidikan dalam penanganan perkara itu pada 17 Juli 2025.
Pihaknya telah memanggil pihak panitia lokal pelaksanaan Sosialisasi Raperda juga Wakil Ketua DPRD Jember sebagai Saksi.
“dari hasil penyelidikan,penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yakni berupa hasil pemeriksaan saksi dan dan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut, kasus ini merupkan perintah dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim,”kata Ichwan.
Komitmennya, akan melaksanakan rangkaian proses hukum secara Inependen, professional tanpa adanya intervensi pihak manapun. Kendati belum melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut. Namun, ditargetkan sebelum akhir tahun 2025 sudah ada penetapan tersangka sehingga penyidik harus bekerja lebih keras lagi untuk menangani perkara itu.
Akankah kasus serupa terjadi di Kabupaten Bondowoso….??? (RED)







