
Teropongindonesianews.com
PESAWARAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Bintang TV, Zahrial, menjadi perhatian publik setelah video rekaman peristiwa tersebut viral di berbagai media massa dan platform TikTok. Video tersebut telah ditonton lebih dari 3 juta kali, memicu reaksi keras dari warganet yang ramai meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap terduga pelaku berinisial RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Menanggapi hal ini, Polres Pesawaran bergerak cepat. Tim Inafis Polres Pesawaran telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Zahrial pada Senin (17/9/2026), tempat dugaan penganiayaan terjadi beberapa hari sebelumnya.
Awak media kemudian mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Kepolisian Resor Pesawaran melalui Kasat Reskrim IPTU Pande Putu M. Melalui pesan WhatsApp, IPTU Pande Putu M. menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan pada Kamis (18/9/2026).
“Ya, Bapak. Terkait dengan undangan klarifikasi terhadap terlapor akan dilakukan setelah kami memeriksa para saksi pada hari Kamis,” ujar IPTU Pande Putu M.
Sebelumnya, pada Senin (15/9/2025), IPTU Pande Putu M. juga telah menyampaikan kepada sejumlah media bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP di kediaman Zahrial selaku korban. Kami menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan ini sesuai Pasal 351 atau 352 KUHP,” jelas IPTU Pande Putu M.
Ia menambahkan, “Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Jika bukti permulaan dinilai cukup, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka.”
IPTU Pande Putu M. menegaskan, “Apabila terbukti, terlapor dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman ayat (1) dua tahun delapan bulan, ayat (2) lima tahun, dan ayat (3) hingga tujuh tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal jika ditemukan fakta lain.”
Bang Ain








